Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Karang Kredit Fiktif Rp1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara

PASRAH: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, Senin, 11 Juli 2022. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Tersangka NAWP, petugas kredit salah satu Bank BUMN yang berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Hal tersebut diputuskan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung memeriksa petugas kredit jangkung bertinggi badan 185 cm itu pada Senin, 11 Juli 2022.

Atas beberapa alasan, tersangka NAWP yang didampingi oleh penasihat hukumnya dan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022.

“Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai petugas kredit bank sejak tahun 2015,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Ungkapnya, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang terjadi.

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Mengacu hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Pertama, membuat kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per 31 Maret sebesar Rp1.753.992.867,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).

Kedua, membuat kredit topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

“Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti,” ungkap Bamaxs terperinci. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!