DENPASAR, Balipolitika.com- Sejumlah spanduk bernada sarkas bertebaran di berbagai titik strategis Kota Denpasar, Bali, sejak pagi ini, Jumat, 29 Agustus 2025.
Spanduk-spanduk tersebut diduga dipasang oleh mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil sebagai bentuk kemarahan atas insiden demonstran ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Salah satu spanduk mencolok terlihat di simpang Jalan Sudirman–Panjer, Denpasar selain di beberapa area publik lainnya bertuliskan Justice for Affan.
Pesan-pesan bernada sindiran keras terhadap aparat keamanan terpampang jelas, mencerminkan rasa duka sekaligus kemarahan atas tindakan represif yang dianggap melukai hati rakyat.
Pemasangan spanduk ini disinyalir tidak hanya sebatas aksi spontan, melainkan bagian dari gelombang solidaritas nasional yang digerakkan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap korban demonstrasi di Jakarta.
Aksi ini sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap cara aparat menangani protes rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Bali Daerah Bali belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan spanduk-spanduk tersebut.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. belum membalas konfirmasi redaksi pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penanganan aksi massa bubarkan DPR yang menelan korban jiwa seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ironisnya, Affan Kurniawan meninggal dunia karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil polisi.
Merespons hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KMHDI, I Gde Sandy Satria mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.
LBH KMHDI menilai seharusnya polisi bisa bersikap hati-hati dan melakukan pendekatan humanis dalam menangani massa aksi.
Bebernya tindakan represif justru berpotensi memicu ledakan emosi di lapangan.
“Evaluasi ini sangat penting. Aksi massa adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. Aparat harus bisa menempatkan diri secara proporsional,” ujar Sandy, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menilai pola penanganan yang cenderung keras justru menjadi pemicu kericuhan lebih luas di mana alih-alih menenangkan situasi, cara tersebut memperbesar risiko bentrokan hingga menimbulkan korban.
Lebih lanjut, ia menekankan, bahwa aksi massa merupakan ekspresi dalam ruang demokrasi yang harus dilindungi negara.
LBH KMHDI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sudah tertuang jelas dalam konstitusi sehingga tindakan berlebihan aparat melanggar prinsip demokrasi.
“Dalam hal ini, Polri memiliki peran strategis untuk memastikan keamanan dan kenyamanan aksi tanpa mengorbankan hak warga negara,” terangnya.
Lebih lanjut, KMHDI mendesak Polri untuk terbuka melakukan evaluasi internal dan meninjau kembali standar operasional prosedur (SOP) penanganan aksi.
Di samping itu, KMHDI juga menuntut dilakukan pengusutan tuntas dan mendalam terhadap peristiwa yang berujung meninggalnya ojek online usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil polisi
“Kami menuntut Polri melakukan pengutan secara tuntas terhadap peristiwa meninggalnya ojek online. Hal ini untuk menghadirkan keadilan,” terangnya. (bp/tim)









