BANGLI, Balipolitika.com- Ikan red devil (Amphilophus labiatus atau Amphilophus citrinellus) yang berasal dari perairan air tawar di wilayah Amerika Tengah, tepatnya merupakan spesies endemik di Danau Nikaragua, Danau Managua, dan Danau Masaya di negara Nikaragua serta Kosta Rika menjadi momok bagi nelayan Danau Batur.
Upaya mengurangi populasi ikan red devil di Danau Batur terus dilakukan oleh sekelompok nelayan di Desa Abang Batudinding, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Sabtu, 6 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Perikanan serta Pemerintah kabupaten Bangli.
Meski, dilakukan secara bertahap, para nelayan konsisten dalam mengurangi populasi ikan invasif tersebut yang dinilai mengganggu budi daya ikan mujair, termasuk ikan-ikan lokal setempat.
Salah seorang nelayan, I Wayan Eskayasa (32 tahun) mengatakan bahwa pembasmian ikan red devil dilakukan karena ikan tersebut dinilai mengganggu ikan lokal, dan merusak ekosistem Danau Batur.
“Ikan red devil memakan anakan ikan asli Danau Batur. Selain itu, ikan ini juga memakan bibit ikan mujair yang dibudidayakan serta merusak bambu keramba,” ucap Eskayasa, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Eskayasa, penangkapan ikan hama dilakukan setiap hari, biasanya pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita ketika matahari mulai terik atau pada saat memberi makan ikan mujair yang dibudi daya.
Pasalnya, saat pakan ikan keramba diberikan, gerombolan predator red devil berkumpul di bawah jaring apung untuk memakan sisa pakan yang keluar dari jaring.
Lokasi pengkapan dilakukan sekitar kawasan Banjar Dukuh, Desa Abang Batudinding, Banjar Cemara Landung dan Desa Trunyan.
Para nelayan menggunakan keramba jaring apung (KJA) sebagai sarana menangkap ikan red devil.
Eskayasa menjelaskan proses penangkapan dilakukan dengan menurunkan jaring apung hingga kedalaman 1 meter di bawah permukaan danau.
Setelah itu, ia memberi pakan ikan sebagai umpan agar ikan tersebut berkumpul lalu diangkat dan hasilnya ditampung.
“Biasanya menggunakan KJA, jaring apung yang diturunkan ke dalam air danau, sedalam 1 meter. Setelah itu, dikasi pakan ikan sebagai umpannya, sistemnya seperti perangkap,” jelasnya.
Hasil tangkapan tidak langsung dikirim, melaikan dikumpulkan hingga mencapai berat sekitar 4-5 ton.
Setelah jumlah ikan mencukupi, barulah ikan red devil dikirim untuk diolah menjadi tepung ikan.
Ikan yang dikirim adalah ikan mati karena ikan red devil tidak boleh dikirim dalam keadaan hidup untuk mencegah penyebaran ke danau atau perairan lain dan telah diatur dalam undang-undang.
Upaya pembasmian ikan red devil telah dilakukan sejak tahun 2025 sampai saat ini, kelompok nelayan sudah berhasil mengeluarkan hampir 25 ton ikan red devil dari Danau Batur.
“Sejak tahun 2025 sampai sekarang, estimasi 25 ton ikan red devil yang berhasil dikeluarkan dari Danau Batur. 25 ton ini pun saya menjual eceran,” tegas Eskayasa.
Dengan pembasmian ini, nelayan berharap ikan red devil bisa berkurang sehingga kelestarian ikan lokal dan usaha budi daya ikan masyarakat tidak terganggu. (bp/Ni Kadek Aulia Rewanata/4B PBSI/Undiksha)










