BADUNG, Balipolitika.com– DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) Finalisasi Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat Gozana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 25 Juli 2025.
Raker Pansus mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), dan OPD terkait lainnya.
Dipimpin Nyoman Satria, Raker Pansus ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta, Sekretaris Pansus Wayan Sandra, dan sejumlah anggota Pansus, yakni Made Suryananda Pramana, Made Retha, Made Suparta, Made Sada, dan Made Sudira.
Dari pihak OPD hadir Kepala Bapenda Putu Sukarini, Kadis Pariwisata Nyoman Rudiartha, Direktur RSD Mangusada, Wayan Darta, Kabag Hukum, Anak Agung Gede Asteya Yudhya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan, perwakilan Disperinaker, Diskes, Disdikpora, dan perwakilan OPD lainnya.
Ketua Pansus Nyoman Satria menyatakan Raker Finalisasi Pansus DPRD Badung membahas Rakerda Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.
“Kita tunggu petunjuknya hasil evaluasi dari Beliau-Beliau itu. Setelah itu, ada pembahasan mengenai tarif-tarif. Tadi ada tarik ulur terkait besarnya tarif dan seterusnya,” kata Nyoman Satria.
Meski terjadi tarik ulur, Nyoman Satria menekankan hal tersebut harus dikejar secepat-cepatnya karena jika tidak tepat waktu berarti nanti akan ada sanksi, yaitu DAU Badung bisa ditunda 10 persen di tahun berikutnya.
Parahnya lagi, jika tidak selesai, maka kepala daerah juga tidak akan mendapat hak-hak keuangan selama 6 bulan.
“Lama juga, lumayan itu. Jadi, Pak Bupati juga ikut menanyakan kepada Ketua Pansus, Pak ada nggak perangkat daerah kami yang tidak hadir? Begitu pedulinya, Pak Bupati, Pak Wayan Adi Arnawa terhadap Pansus Perubahan Nomor 7 tahun 2023 ini agar tidak kena sanksi dari pemerintah pusat,” terangnya.
Selain DAU, lanjut Nyoman Satria dibahas pula pajak penghasilan sebesar 10 persen nanti tidak dibayarkan oleh pemerintah pusat jika tidak tepat waktu diselesaikan pembahasan dimaksud.
“Oleh karena itu, kita kejar dengan tidak mengurangi kualitas; tetap kita kejar sampai tuntas,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya melaksanakan Raker Finalisasi Pansus DPRD Badung yang dilanjutkan dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi pada Senin, 28 Juli 2025.
Selanjutnya jawaban pemerintah alias japem pada 4 Agustus 2025 yang dilanjutkan dengan rapat paripurna intern dan rapat paripurna sebagai persetujuan bersama antara Bupati Badung dan DPRD Badung pada 5 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu, berlakunya perda masih tentatif karena menunggu proses DPRD Badung dan evaluasi Gubernur Bali melalui Biro Hukum Pemprov Bali di mana selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan RI untuk dievaluasi kembali.
Jika sesuai hasil rekomendasi, maka selanjutnya bisa digunakan oleh sekretaris daerah.
Dengan Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 ini, Nyoman Satria menyebutkan bakal ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski tidak signifikan dan relatif kecil.
Ia mencontohkan tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000; tarif parkir roda tiga juga ditentukan dari tidak ada menjadi Rp3.000,-
Berikutnya tarif parkir mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 dan truk tembus Rp10.000.
“Itu pasti ada kenaikan-kenaikan PAD Badung walaupun kecil. Termasuk sewa tanah milik aset daerah, tentu akan menjadi salah satu sumber penghasil PAD,” urai Nyoman Satria.
Nyoman Satria menekankan bahwa sebelumnya sumber PAD Badung yang sah itu masuk ke hal lain-lain, tapi sekarang masuk retribusi daerah.
Lebih lanjut soal aset daerah Badung yang disewakan, Nyoman Satria menyebutkan hal itu tetap akan menjadi salah satu potensi yang harus dikejar seterusnya.
Jika memang lebih murah dari harga pasaran, tetap menggunakan aprisal independen berupa peninjauan di lapangan.
Meski demikian, penyewaan di pesisir pantai ditentukan di mana sebelumnya tidak ada nilainya.
Jelasnya jika di bawah satu tahun akan susah ditentukan oleh aprisal independen, maka paling tidak 3 tahun dengan harga yang sangat mahal, sehingga harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Tarif-tarif ini sewaktu-waktu bisa diubah. Hari ini, besok, tiga hari dan seterusnya, tapi diberikan waktu selambat-lambatnya setiap 3 tahun nilai tarif-tarif ini harus dilakukan evaluasi, apakah ditetapkan ataukah dinaikkan atau disesuaikan atau diturunkan kembali, yang jelas harus ditinjau kembali selambat-lambatnya 3 tahun,” tandasnya.
Dalam pembahasan ini, banyak tarif yang perlu disesuaikan di mana penyesuaian tarif ini, tegasnya, tidak terlalu banyak. Didalamnya juga ada perubahan beberapa pasal.
“Salah satunya adalah pemberian insentif kalau ada yang membangun di depan rumahnya ada telajakan. Pajak bumi bangunan (PBB)-nya akan dikurangi,” ungkapnya.
Hal tersebut, dikarenakan lahan di depan rumahnya tidak dihabisi, tetapi untuk dibuat kebun guna menunjang keindahan di setiap jalan.
“Itu usulan dari Bupati Badung untuk memberikan keringanan PBB kepada masyarakat yang memberikan sempadan jalan,” terangnya.
Nyoman Satria juga memastikan bahwa pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap wajib pajak yang memanipulasi setoran.
“Kita akan lakukan inspeksi, benar atau tidak dia memungut pajak parkir dari masyarakat. Misalnya, dia dapat Rp10 miliar, lantas dilaporkan Rp1 miliar. Ini salah satu contoh. Itu yang akan kita inspeksi dan turun bersama eksekutif untuk meyakinkan sudahkah sesuai dengan apa yang dipungut,” sebutnya.
Soal tarif mobil ambulans, lanjutnya ditetapkan berdasarkan per zona bukan lagi per kilometer. Namun, tarif ambulans ditetapkan gratis bagi warga Badung.
“Tarif mobil ambulans berubah dari kilometer menjadi per zona. Kalau dia ke Tabanan berapa, kalau dia ke luar Badung. Jadi, itu per zona. Jadi, tidak per kilometer. Dulu kan ditetapkan per kilometer sampai ke kota Tabanan dan Gianyar berapa? Tapi sekarang dipakai per zona. Meski lebih dari target, itu memang harus per zona,” kata Nyoman Satria.
Menariknya, sewa gedung yang paling tinggi berlokasi di Amphi Theater, Balai Budaya Giri Nata sekitar Rp72 juta per hari.
“Itu listrik saja bayar Rp22 juta, genset-nya itu by solar Rp22-25 juta solarnya saja. Belum mesin dan airnya serta luka-luka diperbaiki. Apalagi ada kena rokok itu harus diperbaiki. Perawatan dan seterusnya itu paling tinggi di penyewaan gedung di Giri Nata. Open stage juga ada penyewaan seperti itu,” pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan optimalisasi sesuai dengan bentukan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, yaitu Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah.
“Jadi, kita optimalkan sekarang semua aset-aset daerah di Badung biar menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibanggakan seperti itu,” tutup Nyoman Satria. (bp/ken)













