Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Aset Dikorupsi Eks Ketua, LPD Ungasan “Nyusu” ke Desa Adat 

DI UJUNG TANDUK: Gedung megah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di Jalan Merak, Badung. 

 

KUTA SELATAN, Balipolitika.com– Menghadapi situasi dilematis dilaporkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta ke Polresta Denpasar, Desa Adat Ungasan tetap setia melayani masyarakat. Kasus yang disisakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Gusti Ngurah Sumaryana membuat LPD Ungasan berada di ujung tanduk alias menuju kebangkrutan. Beban inilah yang ditanggung oleh Ketua LPD Ungasan aktif, I Made Mardina Sanjaya. Di awal menjabat, Mardina Sanjaya bahkan mengaku Rp 1 juta rupiah pun ia tak memegang duit. Kondisi kritis inilah yang membuat LPD Ungasan harus menyusu kencang pada Desa Adat Ungasan. 

Kepada awak media Mardina Sanjaya menyebut Desa Adat Ungasan menggelontorkan dana untuk menghidupkan likuiditas LPD yang dipimpinnya. Perputaran uang dari Desa Adat Ungasan ke LPD Ungasan sejak 2018 sampai dengan Januari 2022 senilai Rp 24 miliar. Rp 14.571.516.000 terinci dalam bentuk modal penyertaan modal Rp 8.645.499.000, tabungan Desa Adat Ungasan Rp 2.057.853.368, tabungan Bumda Rp 3.620.632.000, dan tabungan Pasar Desa Adat Ungasan Rp 247.532.000.

Diketahui penetapan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Gusti Ngurah Sumaryana oleh Polda Bali atas dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian hingga Rp 28 miliar. Imbas dari kasus tersebut membuat para nasabah LPD Desa Adat Ungasan kelimpungan tidak bisa menarik tabungan maupun deposito.

Seperti diberitakan sebelumnya, tak hanya Ketua Forum Masyarakat Ungasan, Ketut Juliana yang bersikap merespons pengaduan masyarakat dengan terlapor Jero Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa. Ditemui usai mengikuti paruman adat di Wantilan Dirgha Labha, Ungasan, Kamis (24/3/2022), Pengelola Kawasan Pantai Melasti, Wayan Karnawa mengatakan semua terobosan, keputusan, dan langkah-langkah yang diambil Disel Astawa berkenaan dengan Desa Adat Ungasan seluruhnya merupakan hasil paruman adat.   

Terang Karnawa Desa Wisata Ungasan melalui pengembangan potensi desa adat berupa Pantai Melasti Ungasan mendapat status sebagai daya tarik wisata (DTW) berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW). Berbekal status DTW ini, Desa Adat Ungasan terus berbenah hingga sejauh ini berhasil menciptakan sejumlah spot new paradise alias spot surga di Pantai Melasti. Status DTW ini juga memberikan kesempatan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata di Pantai Melasti terutama untuk memenuhi aspek-aspek dasar yang diinginkan pengunjung.

Berbekal status DTW inilah Pantai Melasti ditata sedemikian rupa untuk membangkitkan perekonomian Desa Adat Ungasan. Saat ini, yang paling menonjol adalah pemasukan Pantai Melasti diprioritaskan untuk menghidupkan kembali LPD Desa Adat Ungasan yang dirundung masalah. 

“Kalau saya lihat penghasilan Pantai Melasti semuanya masuk ke desa adat. Tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Kami mempertanggungjawabkan keuangan kawasan Pantai Melasti setiap bulan. Bahkan kami juga memiliki laporan harian yang tiap hari dibagikan secara transparan kepada prajuru desa. Setiap tahun dilaporkan pula oleh desa adat ke krama desa. Kami juga merancang rencana anggaran kerja,” ungkapnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!