BADUNG, Balipolitika.com– Polemik akses jalan petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menjadi atensi wakil rakyat Gumi Keris, Badung.
Singgung payung hukum, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya meminta persoalan akses jalan petani ini tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Merespons klarifikasi Dewa Made Merta Sedana alias Ajik Toyota terkait pemberitaan viral mengenai akses jalan petani di Desa Munggu, I Wayan Edi Sanjaya, Selasa, 15 September 2026 menilai terdapat dua poin utama dalam klarifikasi dimaksud.
Pertama, terkait informasi yang beredar, Dewa Made Merta Sedana membantah pemberitaan yang viral selama ini mengenai keberadaan jalan tersebut.
Kedua, terkait aksesibilitas, Dewa Made Merta Sedana menyatakan berkenan memberikan akses jalan kepada para petani, mengingat saat ini dirinya berstatus sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut.
Edi Sanjaya menilai hal itu penting menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para petani, Perbekel Munggu, dan Pekaseh.
Menurutnya, Dewa Made Merta Sedana berstatus penyewa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Karena masa sewa memiliki batas waktu, Edi Sanjaya menyarankan agar akses jalan tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
“Penjelasan secara lisan hari ini harus dibarengi dengan perjanjian tertulis demi melindungi kepentingan para petani di masa depan,” dorong Edi Sanjaya.
Edi Sanjaya menegaskan kepastian tertulis diperlukan agar akses jalan bagi petani tetap memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk setelah masa sewa Dewa Made Merta Sedana berakhir.
Edi Sanjaya menyebut setelah masa sewa berakhir, pihak Pemprov Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pemilik aset juga perlu membuat kesepakatan lanjutan terkait akses tersebut.
Menurutnya, hal ini penting, karena tanah tersebut merupakan aset milik BPKAD, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewa Made Merta Sedana.
Oleh karena itu, Edi Sanjaya berharap tidak ada lagi pembangunan yang berpotensi mengganggu akses petani di kemudian hari.
Edi Sanjaya menilai kepentingan para petani perlu mendapatkan payung hukum yang jelas melalui kesepakatan antara Dewa Made Merta Sedana, BPKAD selaku pemilik aset, serta perwakilan petani.
“Jika kelak masa sewa berakhir dan tanah tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kita berharap akses jalan tersebut tetap dipertahankan untuk kepentingan petani,” tegasnya. (bp/ken)













