RESPON: Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, saat diwawancarai, Jumat, 10 Juli 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrat, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani mengapresiasi Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mempertegas kewajiban Partai Politik (Parpol), terkait pemenuhan kuota minimal 30 persen Calon Legislatif (Caleg) perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik nasional, dikutip Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Tutik, Putusan MK Nomo 128 Tahun 2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam demokrasi Indonesia, mengingat MK telah menegaskan ketentuan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bukan lagi sekadar norma administratif yang dapat diabaikan.
Lebih jauh ia melihat, putusan MK yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran Parpol di Dapil yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan, harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan Parpol dalam melakukan kaderisasi perempuan.
“Tentunya saya sebagai Kader Perempuan Partai Demokrat sangat mengapresiasi adanya keputusan MK tersebut. Tentunya, keputusan ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Jadi Pilkada mendatang aturan ini bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ucapnya.
Tutik menilai, tantangan kedepan bagi Parpol bukan lagi sekedar memnuhi kuota, tetapi lebih kepada bagaimana membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
Terkait sanksi pengguguran Parpol di Dapil yang tidak mampu memenuhi aturan tersebut, Tutik mengingatkan agar penerapan sanksi bisa dilakukan secara proposional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi.
“Saya memahami konsekuensi itu. tetapi jangan sampai saja tujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu Dapil, jangan sampai terjadi hal itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten, sehingga putusan MK ini dapat menjadi momentum perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan kepemimpinan perempuan. (BP/GK)










