LEPAS: Giat pelepasliaran penyu hijau di KEK Kura Kura Bali. (Sumber: Humas/GK)
DENPASAR, Balipolitika.com – Sebanyak 21 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) kembali
mengarungi habitat alaminya setelah lolos dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal. Penyu-penyu ini dilepasliarkan di pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Pelepasliaran ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Kepolisian Perairan dan
Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, World Wide Fund for Nature Indonesia, serta manajemen BTID selaku pengelola kawasan KEK Kura Kura Bali.
Puluhan penyu tersebut sebelumnya diamankan oleh jajaran Polairud Polda Bali di kawasan pesisir Gerokgak, Buleleng, dengan bersinergi bersama masyarakat dan nelayan setempat.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan bahwa penindakan tegas terus dilakukan untuk memutus rantai perdagangan penyu ilegal.
“Polda Bali sangat intens sekali dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan
penyu, khususnya penyu hijau. Di mana penyu hijau ini banyak dicari oleh masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi ini, kita bisa sewaktu-waktu mengecek kondisi pesisir pantai
karena area ini merupakan tempat bertelur penyu dan zona pelestarian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti alasan pemilihan KEK Kura Kura Bali sebagai lokasi pelepasan, yang
dinilai memiliki ekosistem sangat mendukung.
“Kenapa kami memilih kawasan KEK Kura Kura Bali dan Pantai Serangan ini? Tempat ini
aman dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berusaha mengambil kembali
(penyu), karena ada pengamanan yang baik di pesisir pantainya,” ujarnya
Hal senada disampaikan Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar-Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa, menyatakan bahwa pemilihan
kawasan pesisir ini juga mempertimbangkan aspek animal welfare (kesejahteraan hewan).
“Jadi lokasi ini dipakai yang pertama karena mengingat jarak yang cukup dekat. Karena
kalau kita membawa penyu ini ke lokasi yang sangat jauh, ini akan mengkhawatirkan
untuk kesehatan mereka (penyu),” ungkap Getreda.
Sebelum dilepasliarkan, ke-21 penyu tersebut telah menjalani masa rehabilitasi intensif
di TCEC Serangan selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak diserahkan oleh pihak
kepolisian pada 11 Juni lalu.
Ketua TCEC Serangan, I Wayan Indra Lesmana, menjelaskan bahwa penyu hasil sitaan
perdagangan ilegal umumnya membutuhkan observasi dan perawatan medis sebelum
siap dikembalikan ke alam.
“Penyu yang disita dari perdagangan ilegal biasanya mengalami luka lubang di flipper
(sirip) kiri dan kanan karena diikat oleh oknum saat proses penangkapan. Kami
merawatnya dengan saksama. Setelah luka sembuh dan dokter hewan di konservasi
merekomendasikan bahwa kondisinya sudah sehat serta tidak dehidrasi, barulah penyu-
penyu ini siap dilepaskan kembali,” jelas Wayan Indra.
Menyambut baik sinergi antarlembaga ini, Perwakilan PT Bali Turtle Island Development
(BTID), Zefri Alfaruqy, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi perusahaan
dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura Kura Bali.
“Kami berupaya terus menjaga kelestarian ekosistem pesisir kawasan agar aman
sebagai lokasi pelepasliaran, sekaligus memastikan kawasan ini tetap menjadi habitat
yang baik agar penyu-penyu bisa kembali bertelur secara alami. Secara berkala, kami
juga rutin melakukan kegiatan pelepasliaran tukik,” tutupnya.
Pelepasliaran 21 ekor penyu hijau ini membuktikan solidnya sinergi lintas sektor—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga konservasi, hingga pengelola kawasan—dalam melindungi satwa laut yang terancam punah.
Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali bukan sekadar pusat pengembangan terpadu, melainkan sebuah benteng ekosistem pesisir yang aman dan lestari bagi kelangsungan hidup satwa liar di Bali. (bp/gk)













