PERSIDANGAN: Sidang gugatan sengketa Lahan Batu Ampar di PN Singaraja, Selasa, 30 Juni 2026. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Sidang lanjutan kembali diigelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, kali ini dihadiri seluruh pihak tergugat.
Dari fakta persidangan diketahui, Ketua Majelis Hakim mendorong pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng selaku Penggugat dan para pihak Tergugat diantaranya; 1. Nawawi, sebagai ahli waris dari Sahwi (almarhum), 2. Marsito, 3. Matramo, 4. Samsul Hadi, sebagai ahli waris dari Juhri Suhari (almarhum), 5. Rahnawi, 6. Jumrati, sebagai ahli waris dari Jumrati (almarhum), 7. PT. Bali Coral Park, 8. Kepala BPN Buleleng (turut tergugat), untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui perundingan damai yang difasilitasi oleh mediator netral.
“Diharapkan ada penyelesaian secara win–win solution, diberikan waktu maksimal 40 hari, ini tentu menghemat biaya dibanding proses litigasi panjang,” Jelas Hakim Ketua, Selasa, 30 Juni 2026.
Hakim menjelaskan, mediasi bertujuan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa ada putusan yang memaksa dari pihaknya.
Sementara itu, Gede Indria, S.H., selaku anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, saat ditemui seusai sidang, menekankan bahwa memang benar akan diadakan mediasi dengan para pihak yang berkepentingan.
“Ya kita ikuti aturan persidangan, saat ini diminta majelis hakim untuk mediasi, tetapi yang bukan kuasa hukum Para Tergugat, saya berharap jangan koar-koar (Media Sosial, Pemberitaan dan demo, red), ayo hadir jadi kuasa Insidentil di pengadilan baru fair,” singgungnya.
Ia juga menekankan bahwa pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang) memang sah adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
“Gugatan ini untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, bukan semata–mata menggugat rakyat,” ungkapnya.
Saat wartawan Bali Politika berusaha mengkonfirmasi salah satu pihak tergugat, mereka enggan berkomentar banyak dan menegaskan akan mengikuti alur hukum yang berlaku.
“Lihat nanti ya, kita masih dalam proses mediasi,” ujar perwakilan BPN Buleleng. (bp/gk)













