DENPASAR, Balipolitika.com- Bertugas memberantas narkoba, malah tersandung penyalahgunaan narkoba.
Demikianlah ilustrasi singkat masalah yang membelit Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP yang kini harus menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali lantaran perwira polisi itu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dikonfirmasi mengenai informasi itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan.
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan hasil penangkapan, melainkan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) internal yang rutin dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bid Propam Polda Bali.
“Ini bukan penangkapan. Ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Jadi penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar (terhadap masyarakat, red), tetapi ke dalam (internal) pun juga harus ditertibkan,” ujarnya Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Ariasandy, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dalam kasus yang membelit sang perwira polisi, sejumlah anggota dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada 8 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu anggota diketahui positif narkotika yakni Iptu MDP, yang saat ini masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta.
“Begitu hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni 2026 sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Iptu MDP positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Namun, terkait asal barang maupun sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakannya, Ariasandy menyebut hal itu masih didalami oleh penyidik Propam.
“Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan,” imbuh Mantan Kabid Humas Polda NTB itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, status jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta masih belum dicabut.
Meski demikian, Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Ia menegaskan, oknim tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri.
Dijelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
“Tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana,” tegasnya.
Kombes Pol Ariasandy juga mengungkapkan dalam dua tahun terakhir belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi PTDH akibat penyalahgunaan narkotika. Kasus serupa terakhir kali terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Tegasnya, Polda Bali memastikan pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. (bp/tim)










