BAHAS: Audensi dan konsolidasi Bawaslu Bali dengan DPW PAN Bali, Rabu, 8 Juli 2026. (Sumber: Sri Yogi/GK)
DENPASAR, Balipolitika.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar audensi dan konsolidasi ke Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Bali, pasca pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, membahas sejumlah poin-poin penting jelang tahapan Pemilu 2029 termasuk membahas pemenuhan kuota 30% perempuan di parlemen, berlangsung di Kantor DPW PAN Bali, Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, didampingi Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Dari pihak PAN hadir Sekretaris Wilayah DPW PAN Provinsi Bali, Sri Yogi Lestari, beserta jajaran pengurus partai.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam keterangan persnya kepada Wartawan Bali Politika menerangkan, ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan dengan DPW PAN Bali kali ini diantaranya; sosialisasi tahapan pemilu, sinergi antar stakeholder (Parpol dan KPU), pemenuhan kuota 30% perempuan di tingkat Caleg dan pengurus Parpol (Partai Politik), sosialisasi terkait aturan terbaru APK Caleg terhadap penggunaan photo yang memanfaatkan teknologi Ai, serta saran dan masukan Bawaslu Bali agar Kantor DPW PAN Bali mulai memasang atributnya yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi dilaksanakan sebagai sarana evaluasi dan refleksi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sekaligus menghimpun masukan dari partai politik sebagai bahan perbaikan menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
“Kami mengapresiasi DPW PAN Provinsi Bali yang telah menerima kunjungan Bawaslu dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Melalui forum ini, kami ingin memperoleh masukan, evaluasi, serta memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi pemenuhan kuota 30% perempuan di tingkat Caleg hingga pengurus Parpol (Partai Politik), dalam sosialisasi nya Bawaslu Bali kepada DPW PAN Bali menekankan tentang Parpol yang kini wajib memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), dalam hal ini Bawaslu Bali berkomitmen untuk memperketat pengawasan aturan ini demi menciptakan demokrasi yang inklusif.
Bukan tanpa dasar, aturan kuota ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 Tahun 2026. Jika dahulu syarat ini hanya bersifat administratif, kini sanksi nya sangat tegas.
Selain itu, Agus Tirta Suguna juga menegaskan bahwa tidak adanya sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Bali yang berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi merupakan indikator positif bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan baik melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Selain melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Provinsi Bali saat ini juga melaksanakan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembaruan data kepengurusan, keberadaan kantor sekretariat, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, serta data keanggotaan partai politik sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Tahun 2029.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa program Konsolidasi Demokrasi menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan partai politik guna membangun kesamaan persepsi terhadap regulasi kepemiluan serta mengantisipasi berbagai potensi permasalahan pada pemilu mendatang.
Ia menekankan bahwa partai politik dapat berkoordinasi dengan Bawaslu apabila menghadapi kendala maupun persoalan dalam tahapan kepemiluan. Menurutnya, komunikasi yang baik sejak dini menjadi salah satu kunci pencegahan sengketa proses pemilu.
Gede Sutrawan juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang berpotensi menimbulkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu, seperti penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi data, maupun rekayasa konten digital.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW PAN Provinsi Bali, Sri Yogi Lestari, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Provinsi Bali yang telah melaksanakan Konsolidasi Demokrasi sejak dini sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2029.
Menurutnya, forum kali ini telah memberikan ruang bagi partai politik untuk melakukan refleksi dan menyusun langkah strategis berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik sebagai upaya mendorong partisipasi perempuan dalam proses demokrasi.
“PAN memberi ruang bagi pemimpin perempuan ambil posisi di ruang publik dan organisasi partai,” singkatnya melalui pesan singkat WhatssApp (WA).
Pada sesi diskusi, Pengkaderan Wilayah DPW PAN Provinsi Bali, Faisal Rahman, mengajukan pertanyaan terkait ketentuan dan sanksi apabila terdapat bakal calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik pada pemilihan yang sama, serta konsekuensi hukum terhadap kepengurusan ganda dalam partai politik. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan dan upaya pencegahan potensi sengketa pada tahapan pencalonan.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Provinsi Bali berharap dapat memperkuat sinergi dengan partai politik, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, serta menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. (bp/gk)













