DALAM sepekan terakhir di Bali, pemberitaan media tentang gugatan perdata dari Pengacara Togar Situmorang terhadap empat media di Bali terus menggelinding, menguat, dan berhasil memancing simpati publik. Empat media yang digugat tersebut yakni Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika dan Mangupura News. Gugatan dilayangkan oleh seorang pengacara yang dijuluki panglima hukum di Bali Togar Situmorang. Secara garis besar, gugatan perdata terhadap produk pers tersebut berkaitan dengan pemberitaan dari keempat media tersebut seputar penetapan tersangka Togar Situmorang.
Beberapa kali diskusi terkait materi berita yang menjadi obyek gugatan ternyata, peristiwa yang sama itu dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan negeri. Hasilnya ternyata pengadilan memutuskan jika pelapor atau penggugat bersalah. Proses hukum naik ke tingkat banding dan malah di tingkat banding hukumannya diperberat. Saat ini materi yang sama sedang diproses di tingkat kasasi dan belum diketahui hasilnya. Minimal di dua tingkat pengadilan pelapor atau penggugat dinyatakan bersalah. Walau belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun dalam dua tingkat pengadilan penggugat dinyatakan bersalah.
Dalam tulisan ini, saya tidak mau masuk dalam materi perkara. Namun logika publik seakan dibengkokkan dengan gugatan perdata produk pers tersebut. Bagaimana tidak. Secara umum, materi pemberitaan yang digugat tersebut ternyata terbukti dan dibenarkan oleh dua tingkat putusan pengadilan. Alur berpikir publik seharusnya, gugatan itu terjadi bila materi pemberitaan secara global tersebut ternyata tidak bisa dibuktikan alias salah fatal. “Sementara penggugat saat ini berstatus terpidana, dan sesuai dengan materi pemberitaan yang digugat. Anak kecil pun kalau ditanya, pasti paham,” ujarnya.
Dari titik inilah maka publik di Bali dan bahkan Indonesia menunggu kecermatan pengadilan dalam menilai produk pers dalam materi yang sedang digugat. Kecermatan dalam penilaian berita apakah itu merupakan produk pers atau bukan sudah memiliki rambu rambu atau panduannya sebagaimana amanat yang ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Disana dengan tegas dijelaskan beberapa point penting antara lain, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, menolak atau melarang adanya penyensoran atau pembredelan atau pelarangan penyiaran produk pers, mengatur hak jawab dan hak koreksi, dan menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Terhadap gugatan perdata ini, publik sedang menunggu penilaian profesional
Pengadilan umum terhadap produk pers. Sebab publik menaruh harapan besar bahwa pengadilan terutama hakim memiliki kompetensi khusus dalam menilai apakah suatu berita merupakan karya jurnalistik yang memenuhi Kode Etik Jurnalistik atau sebaliknya. Oleh karena itu, pendapat atau keterangan ahli dari Dewan Pers sering dipandang penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuktian.
Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps perlu juga dilihat dari sisi keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan atas kehormatan, nama baik, privasi, dan hak-hak keperdataan individu atau penggugat yakni Togar Situmorang. Perlu kecermatan yang dalam antara perspektif hukum pers, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak individu. Bila tidak maka akan berpotensi mengabaikan penyelesaian sengketa pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai amanat UU Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers yakni melalui hal jawab dan hak koreksi. Jika setiap pihak langsung menggugat ke pengadilan umum tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme tersebut, tujuan pembentukan sistem penyelesaian sengketa pers dapat menjadi kurang efektif. “Kita perlu tegaskan lagi bahwa materi pemberitaan yang digugat oleh penggugat malah diperkuat oleh putusan pengadilan tingkat pertama dan banding walau belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ketidakcermatan pengadilan bisa fatal dan berisiko menghambat kebebasan pers atau yang lebih dikenal dengan chilling effect (efek gentar). Gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi yang besar dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi media. Akibatnya, media dapat menjadi terlalu berhati-hati sehingga enggan memberitakan isu yang menyangkut kepentingan publik karena khawatir menghadapi tuntutan hukum.
Akhir kata, gugatan perdata produk pers di Bali yang mengharapkan kecermatan yang dalam untuk menilai sebuah produk pers bisa menjadi titik awal edukasi publik bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang seharusnya didahulukan sebelum menggunakan ketentuan gugatan perdata berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktik peradilan, tidak selalu ada keseragaman pendekatan. (***)










