DENPASAR, Balipolitika.com– Jangan pernah sekali pun meninggalkan sepeda motor Anda dalam kondisi tidak kunci stang.
Lengah sedikit saja, tunggangan Anda itu bisa lenyap seketika.
Pengalaman pahit ini dialami Juniarto (24 tahun) saat asyik berolahraga di Lapangan Renon, Denpasar, Senin, 20 Juli 2026.
Ditinggal berlari keliling lapangan, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat keluaran tahun 2023 hilang dicuri.
Kasus pencurian itu terjadi Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di mana korban memarkir sepeda motor miliknya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon Banjar Sembung Sari, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di sebelah barat lapangan depan BRI Cabang Renon dalam kondisi tak dikunci stang.
Usai memarkir kendaraannya, Juniarto menaruh helm di spion kemudian mengambil kunci kontak tanpa mengunci stang dan langsung masuk lapangan untuk berolahraga keliling lapangan Renon.
“Saat berkeliling 1-2 kali putaran, pelapor masih melihat sepeda motornya di lokasi parkir. Kemudian, setelah berkeliling lagi sebanyak 5 putaran, pelapor tidak lagi memperhatikan sepeda motornya. Sekira pukul 20.00 Wita, pelapor selesai olahraga dan berencana pulang. Kemudian ia menuju lokasi parkir, namun saat tiba di parkiran, ia kaget karena tidak melihat sepeda motor miliknya di lokasi,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Meski panik, dijelaskan bahwa korban sempat mencari-cari keberadaan sepeda motornya di seputaran lokasi, namun tak kunjung ditemukan hingga akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Timur dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Selang 6 hari pasca kejadian, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Sudarsana didampingi Panit Opsnal, Iptu I Nyoman Padu mendapat informasi terduga pelaku berada di seputaran Benoa, Denpasar.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, pelaku beserta barang bukti pun berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan. Pelaku lari, akan tetapi bisa diamankan bersama barang bukti dan digiring ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial KM (19 tahun) asal Desa Waimakaha, Kecamatan Kodi Mangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan FBO (21 tahun) asal Desa Tana Mete, Kecamatan Kodi Mangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di 3 TKP, yaitu Lapangan Renon, yakni Honda Beat warna biru), Gang Buaji, Sesetan berupa 1 unit Scoopy Putih, dan TKP Pulau Batanta dengan barang bukti sepeda motor Beat Hitam. Dilakukan bersama-sama dengan cara mendorong ke kos pelaku di daerah Padangsambian, Denpasar,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Beat nopol DK-3724-AEE dan DK3850BN plat putih,” tutupnya. (bp/ken)













