BALI, Balipolitika.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur mengamankan seorang pria berinisial AWH (43) setelah aksi kekerasannya terhadap seorang karyawati spa.
Pelaku tertangkap di seputaran Jalan Waturenggong, Denpasar. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan.
Peristiwa menimpa korban inisial PRD (30) di tempat kerjanya, LK Spa & Beauty, Yangbatu Kangin, Denpasar Timur, pada Jumat (17/4) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 21.10 WITA untuk mendapatkan layanan pijat. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai jenis layanan dan tarif, pelaku setuju dan menjalani treatment yang seorang karyawan.
Namun, ketenangan di tempat tersebut pecah saat pelaku selesai menjalani jasa pijat satu jam kemudian. “Setelah selesai treatment, pelaku keluar ke area depan dan tiba-tiba marah-marah terkait tarif,” beber Iptu Saputra Jaya, pada Senin (20/4).
“Di tengah kemarahannya, pelaku secara mendadak melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, aksi pelaku ini berlanjut dengan intimidasi verbal. Pelaku sempat melontarkan ancaman serius yang membuat korban dan karyawan lainnya ketakutan.
“Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman dengan kata-kata akan membakar tempat usaha tersebut,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi setelah penangkapan, yang Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, pimpin pelaku mengakui semua perbuatannya.
AWH berdalih emosinya tersulut karena merasa harga tidak sesuai dengan informasi yang ia terima melalui telepon sebelumnya. “Kondisi pelaku saat melakukan aksi tersebut sedang di bawah pengaruh alkohol,” jelas Iptu Saputra Jaya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pemukulan, pakaian yang pelaku saat kejadian. Serta hasil Visum et Repertum milik korban yang menunjukkan bekas kekerasan di bagian pipi.
“Saat ini, AWH telah tertahan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
“Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya memukul, tetapi juga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman berbunyi ‘saya bakar tempat ini’,” beber Iptu Saputra Jaya.
Hal inilah yang membuat korban merasa sangat terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur dini hari setelah kejadian. (BP/OKA)













