BISNIS, Balipolitika.com – Seharusnya musim liburan, bukannya mendatangi tempat wisata, warga malah datang ke kantor pajak. Warganet melalui akun Facebook Wayan Kerti membagikan situasi antrian, dugaan di kantor Pajak Karangasem.
Berdasarkan unggahannya, pada Selasa (23/12/25), bahwa warga mulai mengantre sejak pagi demi mendapatkan nomor antrian.
“Mereka mengantri sejak pagi karena nomor yang tersedia hanya 200 per hari dan nomor sudah ludes begitu kantor buka,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa antrian itu dugaan karena kendala dalam peralihan sistem pelaporan pajak yang baru yakni, Coretax.
“Sistem pergantian pelaporan pajak telah menimbulkan kendala dan masalah pada sebagian wajib pajak untuk pelaporan tahunan,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar seluruh masyarakat wajib pajak, untuk segera melakukan aktivasi Coretax, terutama bagi para ASN.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025.
“Seluruh ASN termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” demikian bunyi SE tersebut.
Dari 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT pada 2026, baru 5,73 juta yang melakukan aktivasi akun Coretax. Masih ada sembilan juta lebih wajib pajak yang belum mengaktifkan akun.
“Kalau tidak aktivasi, tentu tidak bisa lapor SPT,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11). Jika tidak melaporkan SPT, maka wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat.
Selain aktivasi, setiap wajib pajak harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik alias tanda tangan digital. Saat ini, baru 12,45% dari total 5,73 juta wajib pajak yang aktivasi akun Coretax, yang sudah registrasi kode otorisasi. (BP/OKA)













