JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus delapan celah lebar potensi praktik lancung dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Lembaga antirasuah menemukan risiko besar ini setelah melakukan kajian mendalam terhadap lonjakan anggaran yang sangat fantastis. Tim Direktorat Monitoring KPK secara resmi merilis temuan tersebut melalui Lampiran Laporan Tahunan pada Jumat, 19 April 2026.
Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Pemerintah menaikkan alokasi dana secara drastis dari angka Rp71 triliun menjadi total Rp171 triliun dalam satu tahun. KPK menilai peningkatan dana yang mencapai ratusan triliun tersebut justru membuka peluang terjadinya konflik kepentingan yang akut. Ketidakjelasan aturan pelaksana dari hulu hingga hilir berpotensi menciptakan inefisiensi yang merugikan keuangan negara secara masif.
Skala anggaran tersebut menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Penyidik mengidentifikasi bahwa mekanisme bantuan pemerintah saat ini sangat rentan memperpanjang rantai birokrasi yang melelahkan. Kondisi tersebut memicu munculnya praktik rente yang memotong porsi anggaran bahan pangan untuk biaya operasional siluman. Akibatnya, kualitas nutrisi yang sampai ke tangan anak sekolah terancam merosot jauh dari standar kesehatan.
Mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan.
Sifat pengelolaan yang terlalu sentralistik pada Badan Gizi Nasional juga memicu kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan daerah. KPK menyoroti kewenangan tunggal dalam menentukan mitra dapur yang seringkali dilakukan tanpa prosedur operasional yang jelas. Kurangnya transparansi dalam verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mengakibatkan akuntabilitas program menjadi sangat rendah.
Pendekatan yang terlalu sentralistis sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
Sejumlah dapur mitra dilaporkan gagal memenuhi standar teknis keamanan pangan sehingga membahayakan kesehatan para penerima manfaat. Lembaga negara ini menyayangkan minimnya keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam memantau risiko keracunan makanan. Hingga saat ini, pemerintah bahkan belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur untuk mengevaluasi dampak status gizi.
Sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus kejadian keracunan makanan.
Guna menutup lubang korupsi tersebut, KPK mendesak Presiden segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden yang mengikat. Aturan baru ini harus mengatur pembagian peran lintas lembaga serta memastikan proses seleksi mitra berjalan transparan. Pemerintah wajib membangun sistem pelaporan keuangan yang baku agar tidak ada lagi penyimpangan anggaran di lapangan.
“Pemerintah perlu menyusun regulasi pelaksanaan yang komprehensif guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas lembaga,” tutup rekomendasi KPK.












