KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Kasus penggerebekan penggiat media sosial alias konten kreator berinisial KOH (35 tahun) di Banjar Bale Agung, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat, 17 April 2026 memasuki babak baru.
KOH yang viral karena konten “bokor selaka” seharga Rp20 juta itu sah dilaporkan ke Polres Klungkung oleh IKA (29 tahun), suami sah NKM (25 tahun) setelah memergoki keduanya berada sekamar diduga usai melakukan hubungan asmara terlarang.
Api asmara konten kreator bokor 20 juta dan NKM terendus IKA yang mencurigai perubahan drastis sikap istrinya sejak Kamis, 16 April 2026.
Korban pun berinisiatif memantau percakapan istrinya melalui WhatsApp Web dan mendapati komunikasi intim hingga janjian pertemuan khusus dengan sang konten kreator bokor 20 juta.
Singkat cerita, korban pun membuntuti sang istri sah hingga masuk ke sebuah rumah di Banjar Bale Agung, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Tak bisa mengelak, pasca digerebek, sang istri sah hanya bisa melongo, sementara sang konten kreator bokor 20 juta tampak syok saat adegan itu direkam pihak keluarga.
Dugaan hubungan terlarang sang konten kreator bokor 20 juta dan istri korban ini diperkuat oleh sejumlah barang bukti, di antaranya ceceran tisu yang ditemukan di ranjang.
Atas pengkhianatan sang istri, korban juga melaporkan NKM (25 tahun) ke Polres Klungkung bersama PIL, konten kreator bokor 20 juta.
Korban IKA (29 tahun) melaporkan keduanya ke Polres Klungkung, Sabtu, 18 April 2026.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ungkapnya polisi saat ini masih melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa para pihak, saksi, serta barang bukti yang diamankan dari TKP.
Konten kreator berinisial KOH (35 tahun) dan NKM (25 tahun) terancam jeratan Pasal 411 KUHP tentang perzinahan. (bp/tim)












