BALI, Balipolitika.com – Masih ingat kasus ayah di Baturiti, yang tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri selama dua tahun.
Kini, predator dalam rumah tangga itu harus menghadapi kenyataan pahit, usai Tim JPU Kejari Tabanan resmi menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara.
Pelaku berinisial I tersebut, nekat melakukan aksi bejatnya sejak 2023 hingga Oktober 2025 dengan dalih “tidak tahan nafsu” karena sudah tidak punya istri.
Bukannya melindungi anak kandung, predator ini malah menjadikan darah dagingnya sendiri sebagai pemuas nafsu di bawah ancaman kekerasan!
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Reza Shafetsila, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual sesuai dakwaan primer UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat menerima tuntutan 16 tahun penjara, terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) sama sekali. Apakah ini tanda penyesalan atau memang sudah tidak punya muka lagi di depan hukum.
Beruntung, kedua korban kini terus dalam pantuan Unit PPA dan tetap bisa beraktivitas di bawah pengawasan keluarga besar. Namun, luka batin akibat ulah ayah kandung sendiri tentu tak akan hilang sekejap mata. (BP/OKA)












