BADUNG, Balipolitika.com– Awalnya terpukau dengan pengertian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan milik desa adat di Bali yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, khususnya warga desa adat serta dikelola berdasarkan hukum adat, awig-awig (aturan), dan asas kekeluargaan plus merupakan salah satu pilar penting penggerak perekonomian desa adat, Wayan Nardi (49 tahun) kini benar-benar menyesal.
Bekerja serabutan dan hidup super hemat agar bisa menabung, ia mempercayakan masa depan keluarganya kepada LPD Desa Adat Mambal.
Hasilnya di luar harapan; 11 tahun menabung hingga terkumpul Rp120 juta lebih, pada saat melakukan penarikan sebesar Rp1.000.000, Wayan Nardi hanya menerima Rp200.000 dari kasir LPD Mambal.
“Saya cek 11 tahun saya nabung Rp120 juta. Saat LPD Mambal ditutup, kosong sekali keuangan saya. Saat narik uang Rp1 juta dikasi Rp200 ribu oleh kasir LPD Mambal. Saat itu saya sangat marah. Sampai sekarang uang tabungan itu tidak saya dapat. Syukur saya tidak stroke. Saya kasihan pada anak-anak saya,” ucap Wayan Nardi dalam bahasa Bali dengan mata berkaca-kaca setengah menangis di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Jalan Raya Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Minggu, 29 Maret 2026.
Kepada Redaksi Balipolitika.com, buruh serabutan asli Banjar Selat, Sebudi, Karangasem yang ngekos di Banjar Uma Anyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung ini berharap uang tabungan yang ia kumpulkan 11 tahun dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal sempat dijanjikan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. tuntas di masa kepemimpinannya.
Sayangnya, bertahun-tahun bergulir dan sempat disidik Tipikor Satreskrim Polres Badung plus ada wacana penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, faktanya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung “terang”.
Ironisnya sejumlah nasabah yang menuntut keadilan dikabarkan berpulang alias meninggal dunia.
Di sisi lain, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56 tahun) tak kunjung diseret ke meja hijau.
Polres Badung sendiri sempat merilis kasus terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman LPD Mambal tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang tahun 2019-2021.
Saat masih menjabat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjabarkan bahwa kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” klaimnya bulan Desember 2025 silam.
Diungkapkan pula bahwa dalam proses penyidikan polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Tak hanya itu, penyidik disebutkan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara juga menyebut audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal dengan meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
Namun, tambahan waktu satu bulan agar nilai kerugian benar-benar valid yang diminta telah lama berlalu, sehingga para nasabah korban LPD Mambal menuntut kejelasan.
Lebih-lebih, janji Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan pada bulan Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
Janji penyitaan agunan bernilai ekonomis untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan pun dinilai para korban cuma bualan semata. (bp/ken)













