BADUNG, Balipolitika.com– Ancaman bencana “tsunami sampah” diprediksi mengintai kawasan wisata unggulan Kabupaten Badung saat musim angin barat (west monsoon), apabila Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ditutup total mulai Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara yang menyoroti potensi lonjakan sampah kiriman mencapai 200 ton per hari di wilayah Samigita (Kuta, Legian, Seminyak).
Ia menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat menempatkan sampah di depan rumah serta pembuangan sampah kiriman pantai yang selama ini diangkut menuju TPA Suwung akan menjadi persoalan serius jika tidak dipersiapkan solusi khusus.
Kondisi ini diprediksi akan bertambah parah karena rencana penutupan ini tidak diimbangi alternatif pengelolaan sampah yang sepadan dengan daya tampung TPA Suwung.
“Sampah akan menumpuk di mana-mana. Sejauh ini open dumping sejatinya masih diperlukan, khususnya terhadap sampah kiriman Pantai Samigita bulan Desember hingga Maret. Musim west monsoon teridentifikasi sebanyak 200 ton sehari mau dibawa ke mana jika TPA Suwung ditutup?” tanya Puspa Negara, Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, garis pantai sepanjang 81 kilometer wilayah Badung berpotensi besar menerima gelombang sampah kiriman dari laut yang jumlahnya tidak bisa dikelola berbasis sumber karena volume dan jenisnya sangat beragam.
Di sisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penutupan TPA Suwung sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana penutupan total akan dilakukan paling lambat Selasa, 23 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya menyatakan mendukung keputusan tersebut, serta telah mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui TPST dan TPS3R di desa/kelurahan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sampah pantai kiriman dan kebiasaan warga membuang sampah di depan rumah masih membutuhkan fasilitas penampungan besar.
“Sampah di Badung tidak saja bersumber dari rumah tangga, usaha pariwisata, tetapi juga dari wisatawan dan juga sampah kiriman yang rutin datang setiap musim angin barat (Desember-Maret) dengan jumlah yang fantastis dan sulit ditangani secara berbasis sumber,” paparnya.
Pada kondisi normal, Pantai Kuta menerima 20 ton sampah per hari, namun saat puncak musim west monsoon, volume itu bisa meningkat hingga sepuluh kali lipat menjadi 200 ton di sepanjang area Samigita. Sampah yang datang didominasi ranting kayu, bambu, batang pohon, hingga plastik.
Selama ini, proses penanganan dilakukan dengan mengerahkan petugas kebersihan, alat berat, dan armada truk, serta dibuang ke TPA Suwung menggunakan skema open dumping.
TPA Suwung dihentikan karena dianggap melanggar undang-undang dan menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk merusak ekosistem mangrove akibat air lindi di mana tumpukan sampah bahkan dilaporkan mencapai 35 meter.
“Soal kondisi fisik dan lingkungan dijelaskan bahwa TPA sudah over kapasitas, tumpukan sampah mencapai 35 meter, dan pencemaran lindi merusak ekosistem mangrove di sekitarnya,” kata Puspa Negara.
Melihat situasi yang mendesak, Puspa Negara menilai perlu mitigasi dan edukasi kebiasaan masyarakat yang lebih kuat sebelum penutupan dilakukan sepenuhnya, serta penguatan fasilitas TPST dan TPS3R untuk penanganan sampah dalam skala besar.
“Sesuai konsep desentralisasi pengelolaan sampah, maka Badung harus segera memperkuat habit and behavior masyarakat dalam menyelesaikan sampah berbasis sumber,” pungkasnya. (bp/ken)













