DENPASAR, Balipolitika.com– Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, S.H., M.H. menolak permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps terkait status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. dengan termohon Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 9 Februari 2026.
Hakim Praperadilan PN Denpasar, I Ketut Somanasa berpendapat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dinilai sudah prosedural dan memiliki landasan hukum kuat minimal dua buah alat bukti.
“Penetapan tersangka pemohon I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum,” ucap Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa.
“Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum, ditolak seluruhnya. Termohon sudah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” tegas Hakim PN Denpasar.
Merespons Penolakan Permohonan Praperadilan I Made Daging, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selaku Termohon melalui Tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili oleh I Wayan Kota, S.H., M.H., AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H. dkk. menegaskan bahwa putusan Hakim PN Denpasar tersebut harus dihormati.
“Apa pun itu keputusannya, wajib kita semua hormati, baik pemohon maupun termohon. Jadi, inti daripada putusan tadi, permohonan pemohon (I Made Daging, red) ditolak seluruhnya. Jadi, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dilakukan secara profesional dan sah,” ucap I Wayan Kota.
Imbuh I Wayan Kota, seluruh dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pemohon, menurut Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, tidak bisa dibuktikan di persidangan.
“Jadinya permohonan dari pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” bebernya.
Ditanya apakah tersangka I Made Daging akan ditahan, I Wayan Kota menjawab hal itu merupakan ranah penyidik.
“Kita akan laksanakan semua putusan daripada praperadilan,” tandasnya. (bp/ken)












