SOROTI: (Kiri) SKKL yang terbit sebelum terbitnya AMDAL terbaru lepas pantai FSRU LNG. (Kanan) Nelayan Serangan. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi, menyoroti terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan yang tidak melibatkan komunikasi dengan warga terdampak, dikutip Rabu, 12 Januari 2026.
Dimana Keputusan Menteri Lingkingan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025. Keputusan tersebut yang ditembuskan kepada:
1. Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
2. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
3. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
4. Gubernur Bali.
5. Walikota Denpasar.
6. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar; serta instansi terkait.
Dengan terbitnya SKKL, masyarakat Desa Adat Serangan bersama para nelayan menyampaikan keberatan terbuka atas proses perizinan yang dinilai tidak sesuai secara prosedural dan substantif, Kamis, 15 Januari 2026.
“Ini sangat disayangkan. Tidak adanya pelibatan bermakna, warga dalam pembahasan proyek merupakan bentuk pengabaian hak atas pembangunan, ini mencakup hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Termasuk menyatakan ketidaksetujuan atau sikap yang berbeda terkait proyek energi dan ketenagalistrikan yang merampas hak warga,” kata Senin, 19 Januari 2026.
Nelayan dan komunitas di pesisir akan sangat terdampak ruang hidupnya. Secara luas, Bali akhirnya terjebak pada proyek listrik energi fosil yang semestinya sudah ditinggalkan dengan beralih ke energi terbarukan.
“Ini merugikan kita karena dengan mempertahankan energi fosil, tidak akan tercapai pengurangan emisi untuk menjalankan komitmen iklim. Ujungnya dampak perubahan iklim akan makin dirasakan kita semua,” pungkasnya. (bp)













