BALI, Balipolitika.com – Tempat syuting video dewasa di Badung, Bali, sempat menggemparkan. Alhasil para pelaku pun teramankan.
Perkembangan terbaru, pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai terhadap artis film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger (26) atau terkenal dengan nama beken Bonnie Blue bersama tiga rekannya inisial JJT asal Australia, LAJ dan INL dari Inggris dugaan telah melanggar aturan keimigrasian.
Pelanggaran keimigrasian yang TEB atau Bonnie Blue (BB) lakukan, dan ketiga rekan lainnya adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Dari data perlintasan imigrasi inisial TEB dan LAJ tanggal 6 November, INL tanggal 26 November dan JJT tanggal 2 Desember masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai.
“Mereka semuanya menggunakan Visa on Arrival biasanya visa ini untuk wisata tapi kenyataannya yang bersangkutan melakukan kegiatan membuat konten komersil. Artinya hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang mereka lakukan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Winarko, Kamis (11/12).
Ia menambahkan, apalagi kegiatan mereka membuat konten video yang mengandung atau berbau pornografi, sementara di Bali harapan wisatawan asing yang datang ini mendukung local wisdom yang ada di sini.
Sementara itu sebanyak 14 WNA asal Australia, 1 WNA asal Iran dan 1 WNA asal Ukraina, mereka rata-rata memegang Visa on Arrival, KITAS dan KITAP.
“Tindak lanjut yang kami akan lakukan senantiasa menunggu hasil koordinasi dengan Polres Badung jika sudah selesai kita akan melakukan tindakan tegas terhadap ke-empat WNA (Bonnie Blue dan 3 rekannya) yang dugaan melakukan kegiatan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ungkap Winarko.
Tindakan tegas berupa pendeportasian dan semuanya akan masuk ke dalam daftar tangkal (dilarang masuk dan keluar Indonesia). Pendeportasian akan sesegera mungkin setelah yang bersangkutan selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri terkait pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu untuk 16 WNA terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan konten bermuatan pornografi di Bali dari hasil pemeriksaan imigrasi tidak ada penemuan bukti yang cukup bahwa 16 WNA tersebut melakukan pembuatan konten bermuatan pornografi.
Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, menyampaikan bahwa dari kesimpulan hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada penemuan sebuah video yang mempertunjukan adegan yang menyerupai dengan adegan dewasa atau mengarah ke pornografi di sebuah balkon hotel di mana oleh Bonnie Blue dengan seorang laki-laki.
Namun dari video tersebut perlu kajian lebih dalam supaya unsur pasal bisa terpenuhi, mengingat adegan tersebut tidak mempertontonkan adegan seksualitas secara spesifik.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi belum adanya penemuan bahwa TEB atau Bonnie Blue membuat konten yang mengandung unsur pornografi di Pulau Bali,” ujar AKBP Arif.
Selain itu dari keterangan saksi-saksi, menjelaskan bahwa tujuan dari TEB alias BB dan juga tim datang ke Bali hanya untuk berlibur dan juga membuat konten-konten tentang kehidupan sehari-hari
Tindak pidana baru dari video yang mempertunjukan LAJ mengemudikan mobil pikap berwarna biru bertuliskan “Bonnie Blue Bangbus” bersama dengan TEB alias BB dengan mengangkut WNA lainnya menggunakan mobil pikap.
Hal tersebut melanggar tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Jo mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebab akibat dari kegiatan TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJT membuat konten dan membuat video di Bali dengan menjadikan mobil pikap berwarna biru yang bertulisan Bonnie Blue BangBus sebagai fasilitatornya untuk menarik simpati dari WNA Australia dan mengakut orang WNA lainnya menggunakan pikap sehingga masuk dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan V sebagaimana Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk keempatnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan pelanggaran sesuai yang saya sebutkan tadi kami akan melakukan sidang cepat terhadap pelanggaran yang BB dan rekannya lakukan tersebut karena mengendarai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan. Rencana kami besok akan gelar sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan hari ini kami masih menunggu keputusan besok jam berapa sidangnya akan gelar,” papar Kapolres Badung AKBP Arif Batubara. (BP/OKA)













