BALI, Balipolitika.com – Robby Putra Syamsuar, pria 35 tahun, yang merupakan Finance & Accounting Manager Trans Studio Theme Park Bali jadi tersangka.
Ia nekat menggelapkan uang perusahaan, hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Sayang sekali hasilnya untuk gaya hidup hedon.
Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu jadi tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan, setelah berhasil tertangkap di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Uang perusahaan tidak ia setorkan tapi tersangka pakai untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp661.172.000,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi di Polsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025).
Adapun tindak pidana pengelapan dalam jabatan, tersangka lakukan sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025, tersangka bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang tersimpan atau petugas tiketing supervisor setorkan di hari sebelumnya.
“Kemudian uang tersebut setor ke rekening perusahaan setiap harinya, namun oleh tersangka uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak ia setor ke perusahaan melainkan tersangka pakai untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Tersangka sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahan PT Taman Hiburan Bali sebanyak sembilan belas hari atau 19 kali penyetoran dengan nominal bervariasi dari Rp 20 jutaan hingga Rp 60 jutaan.
Dari hasil penyelidikan, Team Buser Polsek Denpasar Barat melaksanakan pengecekan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena dari hasil penyelidikan tersangka merencanakan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025.
“Namun dari hasil pengecekan tersangka nihil berangkat menuju ke Thailand,” bebernya. Setelah itu Tim Polsek Denpasar Barat melakukan pengembangan, dan hasil dari pengembangan bahwa Robby sempat membeli HP merek Samsung di Samsung Store yang berada di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah Busungbiu, dan menggali keterangan dari saksi, lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi terhadap teman tersangka yang berinisial ZM yang tinggal di kosan daerah Pemogan.
ZM mengaku bahwa dirinya sempat membuat rekening Bank Mandiri atas suruhan dan uang hasil penggelapan itu terkirim ke rekening tersebut, lalu ATMnya Robby bawa.
ZM juga sempat tersangka suruh untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan. Dari hasi keterangan saksi GA dan ZM bahwa Robby mempunyai nomor handphone baru.
Setelah itu, rupanya tersangka sudah berada di daerah Sleman. Selanjutnya tim buser Polsek Denpasar Barat berkordinasi dengan anggota Buser Polres Sleman Yogyakarta.
Kemudian pada Kamis (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di warung makan Burjo Burnio Jalan Senturan Raya No.403, Depok, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tersangka berhasil teramankan tanpa perlawanan lalu keesokan harinya terbang ke Bali.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar laporan audit internal perusahaan, 19 lembar print data penjualan harian tunai pada sistem kasir serta puluhan barang bukti lainnya. Selain itu juga uang tunai sejumlah Rp 336.293.200 yang polisi sita.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaanya atau jabatannya dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali atau diteruskan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (BP/OKA)













