BULELENG, Balipolitika.com – Buleleng tampaknya menjadi daerah yang tidak ramah anak, terutama anak perempuan. Beberapa kasus rudapaksa anak di bawah umur marak terjadi.
Mirisnya kali ini kasus rudapaksa menimpa gadis 14 tahun, yang mana pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Padahal seharusnya ayah menjadi pelindung tapi ini malah jadi predator.
Gadis ini tinggal bersama sang ayah dan adiknya, setelah orangtuanya cerai. Ayah dari gadis tersebut berinisial IE. Mereka tinggal di sebuah kamar kos.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan kasus rudapaksa ini terjadi pada bulan Juni 2025.
Mulanya pelaku masuk ke kamar korban saat ia keluar rumah. Saat korban kembali ke kamar, ia mendapati sang ayah tidak mengenakan pakaian.”Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban. Lalu melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya, Senin (6/20/2025).
Tak hanya sekali, sebab sepekan kemudian, korban lagi-lagi mengalamai paksaan melayani nafsu bejat sang ayah.
Korban pun tak mampu berbuat banyak, sebab sang ayah memukul korban agar mau menuruti perbuatan tak bermoralnya.
“Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka ini melakukan kekerasan dengan cara memukul agar korban mau di setubuhi. Selain itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain,” ungkapnya.
Hingga pada 3 Oktober 2025, Polres Buleleng berhasil menangkap ayah bejat itu dan langsung ditahan.
Ia disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara korban dan adiknya dalam penitipan ke rumah aman, karena mengalami trauma atas perbuatan bejat sang ayah. (BP/OKA)









