DENPASAR, Balipolitika.com– Selain menyurati Gubernur Bali, Wayan Koster, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali juga menyampaikan rekomendasi pembongkaran segera tembok yang mengisolir warga adat Banjar Giri Dharma kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Selasa, 30 September 2025.
Surat resmi kepada Gubernur Bali bernomor B.08.500.5.7.15/27290/PSD/DPRD dengan lampiran berjumlah 18 lembar bersifat segera itu ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; dan Manajemen Garuda Wisnu Kencana.
Sementara surat resmi kepada Bupati Badung bernomor B.08.500.5.7.15/27291/PSD/DPRD hanya ditembuskan kepada Manajemen Garuda Wisnu Kencana.
Terdapat 3 poin rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali kepada Bupati Badung sesuai surat yang ditandatangani cap basah Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya tersebut.
Pertama, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Bupati Badung untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK mengingat rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali sebelumnya belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
Kedua, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Bupati Badung melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran guna memastikan kelancaran pelaksanaan serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dengan tetap memperhatikan prinsip ketertiban umum dan kepastian hukum.
Ketiga, DPRD Provinsi Bali mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dilakukan pemulihan hubungan antar warga melalui penetapan dan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK.
“Demikian rekomendasi ini disusun dan disampaikan kepada Bupati Badung untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih,” ucap Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Selasa, 30 September 2025. (bp/ken)













