DENPASAR, Balipolitika.com– PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk. terang benderang sudah berani “melawan” rekomendasi DPRD Bali terkait pembongkaran tembok yang mengisolir warga adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dengan batas waktu paling lambat Senin, 29 September 2025 pukul 24.00 atau 00.00 Wita.
Selain berani “melawan” rekomendasi DPRD Bali, sejumlah dokumen tertulis menunjukkan bahwa Manajemen GWK bukan sekali dua kali menunjukkan sikap tidak konsisten alias “gabeng”, khususnya terkait status jalan di kawasan tersebut.
Sikap “gabeng” GWK itu dibongkar oleh Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta saat mengecek tembok yang “memenjarakan” warga adat setempat, Senin, 29 September 2025.
Parta merinci dari berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan bendesa adat, serta kelihan dan mantan kelihan serta tokoh masyarakat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan dapat ditarik kesimpulan bahwa akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK terang-benderang adalah milik Pemkab Badung.
“Saya susun kronologis ini ini dan kesimpulan saya akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung,” tegas Parta sembari mengurai kronologis dimaksud.
Periode I, 10 Desember 1999 dan 22 April 2000
Sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.
Rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 m² per keluarga, pembangunan balai banjar, prioritas pekerjaan bagi warga.
Selain itu dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan, dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 10: GWK akan menyediakan jalan khusus ke bale banjar untuk kegiatan warga sehari-hari
Pasal 11: GWK akan mempertahan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat
Pasal 12: GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka dan GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.
Periode II, rentang 2007-2022
Setelah kesepakatan tersebut, pembangunan jalan dilakukan bertahap: jalan sisi barat diaspal pada Oktober 2007; Jalan Lingkar Timur mulai terbentuk pada 2009 dan pengaspalan pertama oleh Pemkab Badung dilakukan pada 2012.
Menjelang KTT G20 tahun 2022, pemerintah kabupaten badung kembali mengaspal hotmix bagian utara dan timur.
Periode III, 7 Juli 2022
Terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung dengan rincian Akta Pelepasan Hak Nomor 07, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 08, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 09, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 10, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 11, tanggal 7 Juli 2022; dan Akta Pelepasan Hak Nomor 12, tanggal 7 Juli 2022
“Ini menunjukan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha, S.H.,” beber Parta.
Periode IV, 8 Agustus 2022
Pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK melalui suratnya kepada Bupati Badung (pada saat itu masih I Nyoman Giri Prasta, red) menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.
Periode V, 15 Agustus 2022
Setelah akta pelepasan lahan terbit dan surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK kepada Bupati badung, BPKAD kemudian merespons melalui Surat Keterangan No. 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022 menegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Periode VI, 17 April 2024
PT GAIN melalui surat nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024 mengajukan permohonan pengelolaan atau status terkait Jalan Lingkar Timur GWK kepada Pemkab Badung (tercantum sebagai referensi surat oleh Setda).
Periode VII, 30 April 2024
Masalah mulai muncul pada 2024 ketika PT GAIN (pengelola GWK) melalui kantor advokat Purba & Rekan mengirim Surat tertanggal 30 April 2024 tentang surat awal mengenai rencana pemagaran perimeter GWK yang ditujukan kepada kepada Kelihan Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan.
Periode VIII, 30 Mei 2024
Erwin Siregar & Associates (Kuasa Hukum GWK) mengajukan permohonan informasi atau penjelasan tertulis terkait status pengelolaan Jalan Lingkar Timur GWK melalui surat Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 perihal permohonan informasi dan penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di Lingkar Timur GWK
Periode IX, 31 Mei 2024
Sekretariat Daerah/Sekda Kabupaten Badung (pada saat itu dijabat I Wayan Adi Arnawa, S.H) merespons surat dari PT GAIN dengan nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Melalui surat nomor 032/11651/SETDA/BPKAD, Pemkab Badung menyatakan bahwa permohonan pengelolaan Jalan Lingkar Timur GWK belum dapat dipenuhi.
“Dari peristiwa ini, dipertegas bahwa kewenangan atas jalan tersebut berada di tangan Pemkab Badung dan PT GAIN (GWK) jelas-jelas tidak memiliki kewenangan atas Jalan Lingkar Timur GWK tersebut,” tegas Parta.
Periode X, 12 Juni 2024
Pemkab Badung melalui PUPR Badung merespons surat dari Kantor Hukum Erwin Siregar (Kuasa hukum GWK) Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 perihal Permohonan Informasi dan Penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di Lingkar Timur GWK.
PUPR Badung mengeluarkan surat informasi status jalan tertanggal 12 Juni 2024 yang menyatakan bahwa ruas Jalan Lingkar Timur GWK telah ditetapkan sebagai Jalan Kabupaten (K1) melalui Peraturan Bupati No. 1389/0415/HK/2023.
“Surat ini juga menjelaskan perolehan jalan melalui hibah dari GWK/PT GAIN kepada Pemkab Badung,” ungkap Parta.
Periode XI, 10 Juli 2024
Pada 10 Juli 2024, Purba & Rekan menerbitkan surat penegasan kedua bernomor 040/AGR/LEGAL-IT/07/2024 yang ditujukan kepada pihak-pihak lokal, yakni banjar dan kelian yang memuat 3 informasi.
- Menegaskan rencana pemasangan pemagaran (perimeter) Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk alasan keamanan aset dan pengendalian aktivitas.
- Menyatakan bahwa proyek pemagaran dilakukan atas lahan milik GWK/PT (klaim pihak GWK) dan berkaitan dengan kepentingan keamanan.
- Mengimbau pihak luar agar mematuhi ketentuan selama proses pembangunan pagar.
“Tindakan PT GAIN ini melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati serta melanggar ketentuan yang telah diatur secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Badung seperti surat menyurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Selain itu, PT GAIN wanprestasi terhadap kesepakatan lama mengenai hak akses masyarakat yang telah dijamin dalam kesepakatan awal dan MoU Tahun 2000 termasuk mengingkari surat yang mereka buat sendiri tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Bupati Badung pada saat itu I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.,” sentil Parta.
Periode XII, 19 Desember 2024
Masyarakat setempat menyampaikan keresahannya dan meneruskan keluhan itu kepada Desa Adat Ungasan.
Desa Adat Ungasan menindaklanjuti keluhan warga tersebut karena akses jalannya telah ditutup oleh GWK lewat surat tertanggal 19 Desember 2024 nomor 100/DAU/XII/2024 perihal permohonan keterangan jalan yang ditujukan kepada Kepala BPN Badung di mana dalam surat tersebut dicantumkan lahan-lahan yang terdampak.
Periode XIII, 3 Februari 2025
BPN menjawab surat dari Desa Adat Ungasan. Hasil pemeriksaan BPN melalui Surat BPN Kabupaten Badung No. IP.02.04/315-51.03/200.11/2025 tertanggal 3 Februari 2025, menegaskan bahwa bidang-bidang tanah di sisi barat yang dimohonkan untuk dicek memang berbatasan dengan jalan.
“Ini mengukuhkan bukti bahwa akses tersebut adalah jalan umum. GWK telah melakukan wanprestasi dengan kesepakatan yang telah dibuat, serta mengingkari surat-menyurat yang mereka buat sendiri dengan Pemkab Badung,” punkas Parta.
Periode XIV, 22 September 2025
Tak kuat 7 bulan digantung oleh Manajemen GWK lantaran surat dari Desa Adat Ungasan pasca keluarnya hasil pemeriksaan BPN Badung diabaikan, tokoh dan warga adat Ungasan datang ke DPRD Bali mengadukan dan menyampaikan keluhan terkait penutupan akses jalan.
Polemik semakin meruncing karena tidak adanya itikad baik dari pihak GWK sehingga sangat merugikan warga masyarakat adat setempat.
Ketua DPRD Bali kemudian menerbitkan rekomendasi pada Senin, 22 September 2025, bahwa pihak GWK diberikan batas waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
Periode XV, 29 September 2025
Senin, 29 September 2025 menjadi hari terakhir GWK untuk membongkar pagar yang menutup akses rumah warga sesuai rekomendasi DPRD Bali. GWK melawan bahkan memasang sejumlah CCTV untuk memantau tembok-tembok yang mereka pasang.
Periode XVI, 30 September 2025
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengirim surat resmi kepada Gubernur Bali bernomor B.08.500.5.7.15/27290/PSD/DPRD dengan lampiran berjumlah 18 lembar bersifat segera dan ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; plus Manajemen Garuda Wisnu Kencana terkait rekomendasi pembongkaran tembok GWK.
DPRD Bali juga mengirim surat kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada hari yang sama, Selasa, 30 September 2025.
“Dengan adanya akta pelepasan, Pemda Badung kemudian melakukan pengaspalan. Kini, di atas aset milik Pemkab Badung itu mereka berani menembok,” tegas Parta sembari menilai sikap Manajemen GWK sangat tidak konsisten.
Agar pasca pembongkaran tembok GWK ini tidak muncul masalah baru, DPRD Bali mengacu surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung mendorong agar dilakukan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK.
Terkait polemik penembokan ini, pihak menajemen lewat rilis resminya mengatakan bahwa Garuda Wisnu Kencana Cultural Park adalah ikon nasional negara yang sudah diserahkan kepada UNESCO di mana menjadi lambang kebudayaan Indonesia dan pariwisata Internasional, yang mana di dalamnya bergantung nafkah ratusan Kepala Keluarga yang juga merupakan penduduk lokal Bali.
Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah.
Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah, khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut.
Melihat kembali ke belakang ide untuk pembangunan patung GWK tercetus dari I Nyoman Nuarta sejak tahun 1989, dimana ide ini disetujui oleh Presiden Soeharto pada tahun 1990 dan pembangunan berjalan hingga peletakan batu pertama 7 tahun kemudian pada 08 Juni 1997.
Mega proyek Garuda Wisnu Kencana juga turut dirembugkan oleh Gubernur Bali pada masa itu Ida Bagus Oka, dan mendapatkan dukungan dari Menteri Pertambangan dan Energi era Orde Baru, Ida Bagus Sudjana.
Presiden Soeharto pada saat itu menugaskan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Joop Ave untuk bertugas mencari anggaran pembiayaan untuk mega proyek tersebut.
Akan tetapi imbas dari Krisis moneter 1997-1998 proyek Pembangunan patung GWK sempat dihentikan.
Pada tahun 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhono memberikan harapan dan dorongan di hadapan Gubernur Bali saat itu Dewa Made Beratha agar proyek besar GWK dapat diselesaikan pada tahun 2008.
Akan tetapi hal ini belum bisa berjalan karena masalah pembiayaan. Sejak tahun 1997 hingga tahun 2012 GWK mengalami masa turbulensi keuangan, sehingga akhirnya pada tahun 2012 pendiri PT. Alam Sutera Realty Tbk merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi untuk bangsa Indonesia dengan turut menjadi Investor dan mengambil alih pengelolaan GWK sampai saat ini.
Setelah PT. Garuda Adhimatra Indonesia berada di bawah kepemimpinan PT. Alam Sutera Realty, Tbk, dalam kurun waktu 5 tahun, Patung Garuda Wisnu Kencana terbangun dan berdiri kokoh dan akhirnya pada tanggal 22 September 2018 GWK diresmikan oleh Presiden Jokowi dengan melakukan pemasangan mahkota Dewa Wisnu serta upacara Melaspas.
Selama pengerjaan pembangunan GWK kurang lebih 28 tahun, GWK dikerjakan oleh kurang lebih 1.000 pekerja yang terlibat, dan hingga saat ini terdapat ratusan orang yang bekerja pada Kawasan Garuda Wisnu Kencana.
GWK Cultural Park menjadi simbol dan kebanggaan negara Indonesia dalam mempromosikan kebudayaan Indonesia terutama Bali.
Hal ini dapat dilihat dari terselenggaranya KTT G20 pada November 2022, KTT World Water Forum pada bulan Mei 2024 hingga acara global yang tentunya berdampak baik bagi citra positif negara Republik Indonesia.
Alam Sutera Realty Tbk berkomitmen penuh untuk menjaga dan melestarikan karya anak bangsa yang telah dibangun dengan perpaduan seni, budaya serta teknologi.
“Kami percaya Taman Budaya yang terawat, asri, serta aman akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, Pulau Bali, serta negara Republik Indonesia,” ungkap manajemen. (bp/ken)













