DENPASAR, Balipolitika.com– Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke sejumlah titik rawan pasca banjir “tidak wajar” menerjang Pulau Dewata, Selasa-Rabu, 9-10 September 2025 dan Senin, 15 September 2025 membuka tabir kelam penguasaan objek vital.
Salah satunya terkuak fakta mencengangkan soal berdirinya sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara asing berkebangsaan Rusia di kawasan hutan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang seharusnya dilindungi.
Ironisnya, sidak yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, Rabu, 16 September 2025 menguak fakta bahwa tanah negara ternyata bisa disertifikatkan.
Lahan mangrove dan Tahura Ngurah Rai tempat pabrik yang memproduksi material konstruksi milik warga negara asing berkebangsaan Rusia itu sudah bersertifikat.
Mendapati fakta “tak masuk akal itu” I Made Supartha mempertanyakan sikap Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali yang dinilai enggan menutup aktivitas ilegal tersebut sebelum adanya desakan dari legislatif.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali? Kenapa baru bergerak setelah kami desak?” tanya Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
“Yang aneh, sejak saya menjadi Anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” timpal Dewa Rai, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.
Dewa Rai juga menyoroti lemahnya sikap Satpol PP Bali yang baru bertindak setelah didesak keras oleh Pansus TRAP DPRD Bali.
Menurut temuan di lapangan, air laut yang naik semakin memperparah banjir karena kawasan Tahura banyak diurug dan dipenuhi bangunan tak berizin.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam karena jika kondisi ini berlanjut, tidak mustahil suatu saat bencana yang lebih parah akan menimpa Pulau Bali sekaligus menyengsarakan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” tegas politisi asal Buleleng itu.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa banjir bandang diperparah oleh alih fungsi Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin.
Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mengamankan Tahura Ngurah Rai dari praktik perusakan lingkungan. (bp/tim)












