BADUNG, Balipolitika.com – Usai meratakan usaha bodong di Pantai Bingin, kini Badung membidik usaha bodong di Pantai Balangan dan Pantai Melasti.
Khususnya usaha di atas tanah milik negara, apalagi yang milik Pemkab Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, akhirnya angkat bicara mengenai sejumlah bangunan yang melanggar di kawasan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung.
Saat usai sidang pada Rabu (13/8) pihaknya menyebutkan memang ada sejumlah usaha yang melanggar. Hanya saja pihaknya tidak berani menyebutkan, apakah semua itu akan terbongkar seperti di Pantai Bingin atau tidak. Padahal semua usaha tersebut sudah mendapatkan surat peringatan ke II (SP II,).
Pemerintah pun tidak mengambil langkah cepat, seperti menertibkan bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu. Menurut informasi, sebagian besar adalah usaha tersebut merupakan Beach Club.
Bahkan pemiliknya pun investor berasal dari luar Bali. Tercatat ada delapan bangunan yang melanggar dan menyerobot lahan milik pemerintah
Data survey pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Melasti, yang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung lakukan, delapan usaha yang telah mendapatkan SP II tersebut adalah, Tropical Temptation, Mino Beach Club, Magus Warung, Uma Beach Club, Palmilla Beach Club, White Rock, Karma Beach Club, Klive Beach Club.
Usaha-usaha tersebut sebagian telah memiliki NIB, dan surat kerjasama pemanfaatan tebing dan lahan dengan Desa Adat Ungasan. Hanya Uma Beach Club yang menujukkan perjanjian sewa menyewa aset tanah dengan Pemkab Badung.
Bahkan dari delapan itu, kabarnya ada Beach Club yang sama sekali tidak bisa menujukkan perizinan.”Terkait pelanggaran di Pantai Melasti, kita sedang melakukan kajian terhadap pembangunan-pembangunan yang melanggar,” ucapnya.
Pihaknya mengaku tidak mau grasa grusu untuk mengambil langkah-langkah. Namun tetap akan di kaji bersama tim. Bahkan pihaknya juga mengaku telah menyampaikan masalah ini kepada Gubernur Bali.
“Kita akan bicara baik-baik, mohon maaf untuk bangunan-bangunan seperti itu, sepanjang ada sepengetahuan dari pemerintah kita akan bicarakan baik-baik dulu,” katanya.
Bupati asal Pecatu ini menyebut kasus Pantai Melasti dan Balangan beda dengan Pantai Bingin. “Kasusnya beda dengan kondisi Bingin kan. Bingin itu pembangunannya di luar pengetahuan kita dan di atas tanah negara tanpa izin,” ujarnya.
“Bingin itu memang pembangunan yang memang di luar pengetahuan kita dan di atas tanah negara, tanpa izin kita, sehingga diambil langkah-langkah penegakan. Kita akan lihat nanti. Kata PUPR pasti melanggar? Ya saya paham. Kita akan lihat, kita akan pelajari,” sambungnya. (BP/OKA)












