BALI, Balipolitika.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny (34) berhasil teramankan jajaran Polresta Denpasar.
Jhonny sempat menjadi buron setelah beraksi merampok uang ratusan juta rupiah milik perusahaan money changer.
Sebelumnya satu pelaku WNA lainnya asal Azerbaijan, Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep (34) berhasil tertangkap saat merampok petugas money changer pada Minggu (22/7). Tajddin menggasak uang ratusan juta rupiah.
Tajddin tertangkap setelah kejar-kejaran dengan petugas money changer, dan uang lembaran ratusan ribu berhamburan.
Saat mencoba kabur, Tajddin terlibat tabrakan hingga kakinya patah. Kasus ini viral di media sosial. Sedangkan Jhonny yang sempat kabur melarikan diri akhirnya teramankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Senin (28/7). Jhonny hendak kabur menuju Bangkok, Thailand.
“Pelaku (Jhonny) berhasil kami amankan saat berusaha kabur keluar Bali,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra bersama Wakasat Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Wayan Juwahyudi di Polresta Denpasar, pada Kamis (31/7).
Kompol Agus, modus operandi para tersangka WNA ini menargetkan tempat-tempat yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing.
Sebagaimana dalam kasus kali ini, tersangka mengaku dari Interpol untuk meyakinkan petugas money changer. Selain itu, mereka memalsukan paspor sebagai identitas.
“Korban percaya dengan paspor palsu yang bersangkutan dan bersedia membawa sejumlah uang itu ke tempat yang pelaku tentukan, kemudian menghitung uang, dan pelaku lain mengaku sebagai interpol,” bebernya.
Dari hasil interogasi, Jhonny sudah dua kali beraksi di Bali. Aksi pertama terhadap petugas money changer di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan kerugian mencapai Rp 170 juta, pada April 2025 lalu.
Saat itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Motif kedua pelaku merampok money changer adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Niat awal liburan, setelah itu berniat melakukan kejahatan modus serupa,” paparrnya.
Tak hanya berhenti di sini, Polresta Denpasar juga mendalami identitas paspor palsu yang pelaku pakai. Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji menyampaikan mengenai identitas pelaku, yang mana keduanya masuk ke Indonesia secara legal, menggunakan dokumen yang sah dan visa kunjungan pada Januari 2025.
Pelaku Tajddin sejatinya juga memiliki paspor asli, namun identitas palsu menggunakan nama orang lain yakni Borys Andzej Musielak kewarganegaraan Polandia.
“Jadi pada saat mereka datang itu, paspor yang mereka gunakan identitasnya asli yang Azerbaijan. Tapi, di sini ditimpali dengan lembar identitas yang palsu,” jelas Dharma.
Untuk tersangka Tajddin masa tinggalnya sudah expired atau overstay, sementara tersangka Jhonny masih berlaku hingga Agustus 2025. (BP/OKA)













