DENPASAR, Balipolitika.com- Akibat intimidasi jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Polisi Wanita (Polwan) Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Bali.
Kekasih oknum wartawan abal-abal, I Nyoman Sariana alias Dede (45 tahun) itu dinyatakan melanggar etik dalam sidang yang digelar, Jumat, 11 Juli 2025.
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti yang dikonfirmasi sejak Jumat, 11 Juli 2025 hingga Sabtu, 12 Juli 2025 tidak merespons.
Dikonfirmasi baik via telepon maupun pesan WhatsApp, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti tidak menjawab alias bungkam.
Meski demikian diketahui berdasarkan salinan Putusan Komisi Kode Etik Polri, Aipda Eka terbukti melakukan kesalahan.
Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, termasuk wartawan Jawa Pos Radar Bali, polwan menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali benar-benar menyalahi kode etik profesi.
“Dia telah melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai nilai-nilai etika profesi kepolisian,” ucap sumber, Sabtu, 12 Juli 2025.
Dibeberkan bahwa Komisi Kode Etik menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap Aipda Eka, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.
Untuk sanksi etika, Aipda Eka dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenakan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani.
“Selain itu pembinaan mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh,” ungkap sumber.
Sementara itu, sanksi administratif dijatuhkan dalam bentuk mutasi bersifat demosi selama satu tahun dari jabatan semula.
Komisi Kode Etik Polri juga menetapkan sejumlah barang bukti sebagaimana tercantum dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri tertanggal Rabu, 9 Juli 2025.
Putusan ini menambah catatan bahwa mekanisme penegakan kode etik di tubuh Polri terus berjalan dalam upaya menjaga integritas institusi dan profesionalisme anggota di lapangan.
“Dalam sidang tersebut, Aipda Eka menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya,” beber sumber.
Seperti berita sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan di mana yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi berupa pemindahan tugas ke Bangli. (bp/tim)












