DENPASAR, Balipolitika.com– Polwan Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti segera diadili dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang dijadwalkan digelar, Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita.
Salah satu saksi kunci yang akan dihadirkan adalah jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S. yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya bertepatan dengan HUT Bhayangkara, 1 Juli 2025.
Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., membenarkan bahwa kliennya telah menerima undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan Polda Bali bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.
“Ya, ibu polwan ini diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akibat aksi intimidasinya terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugasnya,” ujar pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar, kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.
Aksi dugaan intimidasi terhadap Andre S. mencuat ke publik setelah pemberitaan peristiwa tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Tindakan itu dinilai mencoreng citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi kebebasan pers, bukan malah mengintervensi jurnalis.
Menurut Ariel, kliennya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang dialaminya.
“Kami pasti hadir dan akan memberi kesaksian yang objektif. Ini penting, tidak hanya untuk keadilan bagi jurnalis, tapi juga untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap profesional dan akuntabel,” tegas Ariel.
Dugaan pelanggaran etik ini mendapat perhatian luas dari komunitas pers di Bali di mana Solidaritas Jurnalis Bali secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang diambil serta menuntut adanya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sidang etik ini dipandang sebagai momen penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak ditoleransi di negara hukum,” tutup Ariel. (bp/tim)













