LENGKAP: WNA Rusia tersangka pencurian motor dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses Persidangan. (Sumber: Humas Polresta Denpasar)
BADUNG, Balipolitika.com– Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel) pada Rabu, 15 Januari 2025, melimpahkan Vitalii Smirnov, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas keterlibatannya sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor alias maling motor jenis Honda Beat, terjadi pada 16 November 2024 di Pantai Honeymoon, Jimbaran, Badung.
Proses pelimpahan tersangka dilakukan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Badung (P21), diserahkan beserta Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutsel, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam keterangan persnya mengatakan, proses pelimpahan merupakan pertanda bahwa kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai,” ujarnya.
Singkat cerita, kasus bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu.
Kapolsek mengatakan, aksi kriminal tersangka berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kutsel.
Atas kejadian tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejari Badung.
Sementara itu Kapolsek juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” tambahnya. (bp/gk)