SAMPAIKAN: Advokat Dr. Togar Situmorang. (Sumber: Pribadi)
GIANYAR, Balipolitika.com- Advokat kondang berdarah Batak Dr. Togar Situmorang, akrab disapa Bang Togar mengaku merasa keberatan atas lamanya proses penahanan yang dilakukan oleh Penyidik RPK Polda Bali terhadap kliennya, berinisial KK, 34 Tahun.
KK dikatakan Togar telah ditahan sejak 17 Oktober 2024, dengan masa penahanan yang terus diperpanjang oleh pihak penyidik.
Lebih lanjut kepada wartawan Togar menjelaskan, proses penahanan pertama terhadap kliennya dilakukan hingga 5 November 2024. Setelah itu, Jaksa dimohonkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar alhasil proses penahanan terhadap kliennya kembali diperpanjang per 6 November 2024 lalu.
Tak cukup sampai disitu, masa penahanan dimohonkan lagi oleh penyidik hingga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan tersebut, per 16 Desember 2024 – 14 Januari 2025.
Menariknya, Togar mengatakan bahwa pada, 15 Januari 2025, proses penahanan kliennya kembali diperpanjang oleh Ketua PN Denpasar berdasarkan permohonan penyidik hingga, 13 Februari 2025
“Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan asas keadilan, tidak hanya semata-mata memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang sedang dalam proses hukum,” ungkapnya, 17 Januari 2025.
Ia sangat menyayangkan atas proses perpanjangan-perpanjangan masa penahanan kliennya, menilai proses hukum yang dilakukan kurang mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan.
Ia berharap penyidik dapat lebih menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan Undang-Undang.
Merasa diperlakukan tidak adil, lantas Togar memaparkan dasar hukum penahanan, sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 20 hingga Pasal 29, masa penahanan memiliki batas waktu tertentu tergantung pada tingkat pemeriksaan yakni:
- Penyidikan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).
- Penuntutan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP).
- Pengadilan (Tingkat Pertama): Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP).
“Berdasarkan kronologi, Ketua PN Denpasar melakukan perpanjangan penahanan terhadap KK pada dua periode (16 Desember 2024–14 Januari 2025 dan 15 Januari 2025–13 Februari 2025, red). Penetapan ini sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, memungkinkan perpanjangan penahanan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan kelengkapan berkas atau pemeriksaan tambahan. Namun, asas kepastian hukum harus tetap dijaga,” imbuhnya.
Asas Kepastian Hukum dan Keadilan
Selanjutnya Togar juga menekankan bahwa dalam KUHAP, setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak atas perlakuan yang adil, termasuk tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah (Pasal 21 KUHAP).
Ia menyebut perpanjangan penahanan berulang kali, jika tidak diiringi dengan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan atau penuntutan, dapat dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil,” jelasnya.
Dr. Togar Situmorang bersama tim tidak menutup kemungkinan akan mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) untuk mempersoalkan keabsahan penahanan kliennya tersebut, ia menilai bahwa perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum atau melanggar hak-hak tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan Hukum muncul dikarenakan adanya LP/A/14/X/2024/SPKT/Polda Bali, dimana kliennya disangkakan atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP Mempermudah Perbuatan Cabul dan atau Mucikari.
“Kesimpulannya, meskipun perpanjangan masa penahanan telah dilakukan sesuai prosedur formal, asas keadilan harus tetap diperhatikan agar penegakan hukum tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya. (bp/gk)