KLARIFIKASI: Tim manajemen PT SSD didampingi tim kuasa hukumnya, diketuai (Tengah) Dr. J. Robert Khuana, S.H. M.H., saat memberikan klarifikasi kepada awak media. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Bantah adanya tudingan wanprestasi oleh mitra bisnisnya, Vanessa, terkait macetnya pembayaran Return of Investment (ROI) sejak tahun 2018 yang sempat ramai menjadi pemberitaan, tim manajemen PT. Seminyak Suite Development (SSD) selaku pengelola Grand Seminyak meminta Vanessa untuk bersabar, memastikan pembayaran kewajiban kemitraan (ROI) berproses.
Melalui kuasa hukumnya, Robert Khuana didampingi Yohanes Maria Vianney dan Haratua Silitonga mengatakan, pihak SSD meluruskan keterangan Vanessa selaku mitra bisnis yang berinvetasi dengan membeli salah satu unit kamar hotel yang dikelola SSD tersebut, di sejumlah media online beberapa waktu yang lalu, Vanessa menuding pihak SSD mengingkari perjanjian bagi hasil, dimana keterangan Vanessa tersebut berpotensi merusak citra SSD sebagai korporasi.
Robert menambahkan, bisnis kemitraan yang dilakukan SSD dengan Vanessa tidak semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja dari pemasukan hotel, sebagai mitra bisnis SSD yang memiliki unit kamar hotel Grand Seminyak, Vanessa tetap harus ikut menanggung segala biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan oleh pihak manajemen.
“Mestinya termasuk pemahaman terkait renovasi hotel yang sudah lazim dilakukan oleh sebuah hunian hotel. Dengan renovasi manajemen hotel akan mampu setidaknya mempertahankan kualitas dan daya saing sehingga berpengaruh pada tingkat hunian pada hotel. Dengan tingkat hunian yang tinggi tentu akan menguntungkan pemilik unit, termasuk Vanessa. Bukankah properti tersebut kepemilikannya milik yang bersangkutan juga,” papar Robert, Kamis, 16 Januari 2025.
Meski mendapatkan tudingan miring yang berpotensi mencemari nama baik dari mitra bisnisnya sendiri, pihak SSD mengaku tetap ingin menjaga hubungan baik dan keutuhan kerja sama kemitraan tersebut, sehingga ia meminta pihak terkait untuk lebih memahami prinsip dari perjanjian kemitraan yang dijalankan secara selama ini.
“Kami (SSD, red) sama sekali tidak berniat melakukan wanprestasi dan akan tetap melakukan pembayaran terhadap ROI yang merupakan hak dari Vanessa. Namun demikian, pihak Vanessa diharapkan mengerti tentang kondisi faktual sebagaimana diuraikan sebelumnya dan harus memahami bahwa antara Vanessa sebagai pemilik unit di hotel yang diserahkan pengelolaannya pada kami saling bergantung. Apabila tingkat hunian rendah akan berpengaruh terhadap jumlah ROI yang diperoleh. Demikian juga sebaliknya,” lanjut Robert.
Robert juga secara singkat menceritakan, bagaimana sejarah faktual Hotel Grand Seminyak dibangun dan mulai beroperasi sejak 2008, dan ketika 2018, dirasa perlu oleh manajemen ketika itu yaitu manajemen Minor meminta dilakukannya renovasi terhadap hotel.
Selanjutnya renovasi dilakukan secara bertahap, pihak manajemen berusaha menyelesaikan dengan kemampuan finansial saat itu, ditambah dengan adanya pengeluaran rutin bulanan hingga biaya pemeliharaan, belum lagi renovasi harus dilaksanakan pihak manajemen di tengah gempuran badai Covid-19.
“Namun ketika renovasi tengah berlangsung, terjadi pandemi Covid-19 selama dua tahun yang sangat memukul usaha perhotelan, termasuk Grand Seminyak (pada 2019 masih bernama Anantara Seminyak Bali Resort, red) tanpa adanya pemasukan sama sekali dari tamu. Hal mana terjadi dan dialami di seluruh dunia. Kondisi ini harus dimaklumi oleh semua pemilik unit, termasuk Vanessa. Untuk dipahami bersama, pada masa pandemi, keuangan hotel mengalami defisit, namun harus tetap membayar gaji atau upah semua karyawan,” pungkasnya.
Seiring berjalannya waktu, pengelolaan hotel mengalami revolusi, branding hotel pun berubah dari nama Anantara Seminyak Bali Resort yang telah memiliki brand internasional, diganti nama menjadi Grand Seminyak, sekaligus sebagai pertanda berakhirnya perjanjian kerja sama antara SSD dengan tim manajemen sebelumnya.
Perubahan nama berdampak langsung ke pihak manajemen, secara otomatis harus mengeluarkan biaya besar untuk melakukan promosi agar nama Grand Seminyak bisa lebih dikenal publik, juga dilakukan SSD sebagai upaya meningkatkan okupansi hotel.
Terkait hal yang dipermasalahkan oleh pihak Vanessa, pihak SSD menegaskan bahwa sudah melakukan pembayaran pada tahun 2023, pembayaran dilakukan tanpa adanya penolakan dari Vanessa.
Pihak manajemen juga memastikan akan terus melakukan pembayaran dimaksud, seiring dengan tingkat hunian yang semakin membaik dan tentu menjadi harapan dari Vanessa beserta manajemen SSD.
“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka kami sekali lagi membantah apa yang disampaikan pihak Vanessa melalui kuasa hukumnya yang mengatakan SSD telah wanprestasi. Apa yang disampaikan tersebut dapat menyesatkan publik dan pada akhirnya akan merugikan pemilik unit itu sendiri,” tutup Robert.
Diberitakan sebelumnya, terkait polemik yang terjadi PT. SSD digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh pihak Vanessa berdasarkan Perkara Nomor: 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps atas dugaan melalaikan kewajiban membayar Return of Investment atau Perjanjian Jual Beli Nomor 021/SPA- AS/III/2007 tertanggal 28 Maret 2007.
Kuasa hukum penggugat (Vanessa), Gede Erlangga Gautama, S.H., M.Н., menyatakan, gugatan tersebut telah diajukan sebagai ultimatum atau upaya terakhir yang dilakukan agar hak kliennya dibayarkan oleh pihak manajemen Grand Seminyak. (bp/gk)