Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

I Nyoman Tri Dana Yasa Punya 4 Akun Trading di PT Monex 

Trader Tunggal, Uang Investor Masuk ke Rekening Pribadi

EKSEKUTOR TUNGGAL: Sosok trader tunggal PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa yang terpantau memiliki 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex yang dibuat pada 23 Januari 2020, 28 Januari 2020, 18 Maret 2020, dan 13 April 2020.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang bisa mengakses dan mengeksekusi 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex. 

Mengotaki investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang menyeret nama 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, ternyata I Nyoman Tri Dana Yasa membuat 4 akun trading di PT Monex tersebut secara bertahap sejak bulan Januari 2020 hingga April 2020.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 yang telah dibacakan pada persidangan Kamis, 14 Maret 2024, diketahui pada tanggal 23 Januari 2020 dibuat akun trading di PT Monex atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84590522; pada tanggal 28 Januari 2020 dibuat akun atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84580484; pada tanggal 18 Maret 2020 dibuat akun atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84544991; dan pada tanggal 13 April 2020 dibuat akun atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa dengan nomor akun 84577924. 

“Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa dalam berkas terpisah). Bahwa kronologis kejadian atau fakta kejadian yang menguatkan dalil tersebut adalah sebagai berikut. Bahwa uang yang disetorkan oleh para investor langsung disetorkan ke rekening milik I Nyoman Tri Dana Yasa di Bank BCA dengan nomor 64855228XX yang kemudian ditradingkan di akun pribadi milik I Nyoman Tri Dana Yasa yang ada di PT Monex. Yang bisa mengakses dan mengeksekusi akun trading tersebut hanya I Nyoman Tri Dana Yasa seorang sebagai pemilik akun dan trader tunggal,” demikian bunyi eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan penasihat hukum 5 terdakwa yang terdiri atas I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

Terkuak fakta bahwa pada saat presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa menawarkan dan mempresentasikan investasi dengan janji para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu dengan persentase berkisar 0 persen sampai 3 persen di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan, maka bagi yang menemukannya akan diberikan imbalan Rp10.000.000, dan naik menjadi Rp100.000.000 serta modal bisa ditarik kapan pun,” terang I Wayan Adi Sumiarta.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 diketahui I Nyoman Tri Dana Yasa menjalankan usaha trading bursa perdagangan, yaitu pembelian dan penjualan minyak mentah komoditi West Texas Intermediate (WTI) di PT Monex sejak tahun 2013.

Selanjutnya, sejak bulan Januari 2020, I Nyoman Tri Dana Yasa mengajak orang lain untuk ikut usaha pembelian dan penjualan minyak mentah (trading) di PT Monex tersebut.

5 di antaranya adalah terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang di awal perkenalan mereka secara terpisah  di Jalan Gunung Payung Perumahan Taman Wira Umaduwi Blok C Nomor 9, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dirayu agar mau berinvestasi alias mengeluarkan uang. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!