Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Jam Kerja ASN Pemkot Denpasar Resmi Berubah

BERUBAH: Pelaksanaan hari pertama penerapan perubahan jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis, 1 Februari 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Perubahan jam kerja tersebut secara resmi telah berlaku pada Kamis, 1 Februari 2023.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi menjelaskan pemberlakukan SE Wali Kota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 20 Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam edaran baru ini ditetapkan dalam 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat.

Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis sedangkan pada hari Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 14.30 Wita.

Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita atau selama 60 menit, sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30- 13.00 Wita atau selama 90 menit.

“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujarnya

Pihaknya menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan langsung oleh masing-masing atasan dan dikordinir oleh pimpinan OPD terkait.

Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan telahaan staf.

Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE Perbuahan Hari dan Jam Kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kusuma Dewi. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!