Surat Edaran
-
Hukum
Koster Larang Warga Bali Berburu dan Pelihara Monyet Ekor Panjang
DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Tidak Memelihara Monyet…
Selengkapnya » -
Hukum
Pakar Hukum Nasional Sebut SE Tak Sesuai UU Bisa Diabaikan
DENPASAR, Balipolitika.com– Pengamat hukum tata negara senior, Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan surat edaran (SE) itu, bukan sebuah peraturan, tapi sama…
Selengkapnya » -
Pemerintahan
Koster Larang Pasar Tradisional Pakai Tas Kresek
DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di…
Selengkapnya » -
Pemerintahan
Umat Hindu Wajib Bawa Pulang Sampah Sisa Sembahyang
DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor: 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek atau Pengunjung saat…
Selengkapnya » -
Pemerintahan
Catat! Pemedek Harus Bawa Tumbler Saat Maturan ke Pura Besakih
DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor: 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek atau Pengunjung saat…
Selengkapnya » -
Pemerintahan
Jam Kerja ASN Pemkot Denpasar Resmi Berubah
BERUBAH: Pelaksanaan hari pertama penerapan perubahan jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis, 1 Februari 2023. DENPASAR,…
Selengkapnya » -
Pemerintahan
12-17 November 2022, Siswa di Kuta, Kutsel, Densel Sekolah Online
SUKSESKAN G20: Surat Edaran (SE) No. 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 diterbitkan Gubernur Bali,…
Selengkapnya » -
ADAT DAN BUDAYA
Siap-Siap, Penjor Lebihi Jarak 2,5 Meter dari Kabel PLN Akan Dipotong
SIAP-SIAP DIPOTONG: Penjor yang identik dengan perayaan Hari Suci Galungan dan Kuningan di Provinsi Bali DENPASAR.Balipolitika.com– Majelis Desa Adat…
Selengkapnya »








