APRESIASI: Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya merespons Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali
DENPASAR, Balipolitika.com– Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali berdasarkan Sidang Badan Kehormatan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 tanggal 1 Februari 2024 diapresiasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya via telepon seluler, Jumat 2 Februari 2024.
“Kita tidak perlu intervensi dan berkomentar banyak karena Badan Kehormatan DPD RI sudah melakukan investigasi sendiri. Dan, itu menurut saya bukan hanya dari laporan dari MUI saja, tapi pengaduan yang pernah dilayangkan ke BK DPD RI,” paparnya.
Terkait laporan polisi ke Bareskrim yang kini dilimpahkan di Polda Bali, ungkap Agus Samijaya penyelidikan di Polda Bali sesuai surat Kapolri untuk caleg dan anggota legislatif maupun DPD RI diperiksanya setelah Pemilu 2024.
“Saya belum tahu yang diproses yang mana, karena ada laporan lain,” terangnya.
MUI Bali sendiri mengadukan video pertemuan AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai yang viral dan memicu pro kontra.
Saat melakukan pengaduan, MUI Bali juga memberikan tiga bukti terkait hal tersebut. Yakni berupa rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI tersebut bersama Bea Cukai Bandara Gusti Ngurah Rai sepanjang 49 menit.
Dalam sidang BK DPD RI dinyatakan AWK diberhentikan sebagai anggota DPD RI.
Namun begitu, pemberhentian anggota DPD RI tak selesai dengan keputusan BK, ada prosedur lain yang harus dilalui dan dipastikan akan memakan waktu yang lama.
Bisa jadi, sampai DPD berakhir masa jabatan untuk periode ini proses pemberhentian Arya Wedakarna tak juga selesai.
Diberitakan sebelumnya, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
“Serta berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika.
Terkait pemecatan tersebut, anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. atau yang populer dipanggil Arya Wedakarna menegaskan sama sekali tidak malu dipecat BK DPD RI.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ucap Arya Wedakarna dengan melampirkan emoticon wajah dan mata tersenyum dengan tiga hati melalui pesan WhatsApp Jumat, 2 Februari 2024. (bp/ken)