GERAK CEPAT: M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum. yang melaporkan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna ke Polda Bali dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/10/I/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 Januari 2024
DENPASAR, Balipolitika.com- Terhitung sejak Kamis, 1 Februari 2024, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. kehilangan status sebagai Anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali.
Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap berdasarkan Sidang Badan Kehormatan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 tanggal 1 Februari 2024 menegaskan bahwa pria kelahiran 23 Agustus 1980 peraih suara 742.718 di Pemilu 2019 itu sah dipecat.
Pemecatan itu diapresiasi M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum. yang melaporkan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna ke Polda Bali dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/10/I/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156a KUHP.
“Saya sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. Dengan dipecatnya Arya Wedakarna, maka proses pidana atas terlapor Arya Wedakarna sangat mudah dan dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif karena birokrasi izin dari presiden sudah tidak diperlukan lagi,” tegas M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum.
Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum. melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya Wedakarna yang diunggah di akun instagramnya dan viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Bersamaan atas laporan pidana di Polda Bali yang dilaporkan M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum., MUI Bali pun melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataan AWK yang diduga bernuansa SARA.
Endingnya, atas laporan MUI Bali tersebut Arya Wedakarna dipecat karena terbukti terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lebih lanjut, M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum. mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti Putusan BK DPD RI.
“Segera tingkatkan laporannya ke penyidikan dan tetapkan AWK sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait pemecatan tersebut, anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. atau yang populer dipanggil Arya Wedakarna menegaskan sama sekali tidak malu dipecat BK DPD RI.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ucap Arya Wedakarna dengan melampirkan emoticon wajah dan mata tersenyum dengan tiga hati melalui pesan WhatsApp Jumat, 2 Februari 2024.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
“Serta berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika. (bp/ken)