Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kantongi Izin Pusat, Leviana Adriningtyas Praperadilkan Polda Bali

Ditahan Per 30 November 2023, Banjir Dukungan dari Australia

SAVE LEVIANA: Suasana Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar bernomor perkara 24/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Ditreskrimsus Polda Bali dan pemohon pengusaha muda Leviana Adriningtyas (26 tahun/pakai toga), Rabu, 17 Januari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Don’t be afraid to try what you want (Jangan takut mencoba apa yang kamu mau). Never lose hope, because it is the key to achieve all your dreams (Jangan menyerah karena itulah kunci untuk meraih semua mimpi). Berjuanglah tanpa takut kalah dan luka, sebab seseorang yang takut luka akan hidup tanpa cerita.

Kalimat bernada dukungan moral ini tertuju pada pengusaha muda Leviana Adriningtyas (26 tahun) dari Negeri Kangguru, Australia. 

Jeane Motteram dan Liga Arion, rekan kuliah Leviana Adriningtyas saat sama-sama mengenyam pendidikan di Blue Mountains International Hotel Management School, Australia 2016-2018 memberikan semangat bagi rekannya yang mendekam di sel tahanan Polda Bali sejak Kamis, 30 November 2023.

Berjuang demi keadilan, saat ini, kuasa hukum Leviana Adriningtyas mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar bernomor perkara 24/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Ditreskrimsus Polda Bali.

Rabu, 17 Januari 2024, berkas kasus Direktur PT Sancaka Mitra Jaya yang tercatat sebagai salah satu pembayar pajak paling taat di Kabupaten Buleleng, Bali itu disidangkan (sidang ke-3, red) di Ruang Tirta PN Denpasar dengan agenda pembuktian pemohon. 

Kuasa hukum termohon, yakni I Gede Bina, SH., Kadek Eddy Pramana, SH., I Nyoman Suarjana, SH., I Nyoman Adhi Dharma Widyadnyana, SH., dan I Wayan Wija, SH menegaskan PT. Sancaka Mitra Jaya menjalankan kegiatan usaha pertambangan di atas lahan yang sebelumnya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batuan atas nama I Gusti Putu Domia berdasarkan Surat Nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT, yang berakhir 30 Maret 2020.

“Ini permasalahannya IUP, izin usaha pertambangan. Klien kami memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik usaha sebelumnya. Izin itu bukan tidak ada. Karena ada aturan yang baru; yang harus disesuaikan dengan persyaratan saat ini, terjadilah kendala untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin. Dari pihak klien kami sudah diupayakan terpenuhi semuanya, namun regulasi (izin, red) belum ada sebagaimana disampaikan saksi ahli PTUN dan ahli pidana yang dihadirkan. Ini semata-mata bukan kesalahan masyarakat. Kesalahan ini semestinya juga dibebankan kepada pemerintah. Klien kami sudah mengupayakan memenuhi segala persyaratan, namun terkendala regulasi yang ada sekarang, dan Perda RTRW (Buleleng, red) sedang dalam pembahasan di DPRD. Di situ pun ada rekomendasi forum pemerintah daerah khusus mengenai perizinan,” ucap I Wayan Wija mewakili rekan-rekan, Rabu, 18 Januari 2024.

“Harapan kami permohonan pra peradilan ini terpenuhi. Klien kami Leviana Adriningtyas sebagai subjek hukum adalah pembayar pajak yang sangat taat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Klien kami merupakan korban dari lambatnya regulasi izin baru yang didelegasikan pemerintah pusat ke daerah,” imbuh I Wayan Wija. 

I Gede Bina menambahkan usaha yang dijalankan kliennya tidak masuk dalam kategori tidak memiliki izin, melainkan izinnya belum lengkap. 

“Proses pengajuan izin baru telah dilakukan oleh pemohon, sehingga terhadap usaha yang dijalankan oleh pemohon telah terbit Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 1254000100388 tertanggal 8 Januari 2021 dan WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tanggal 22 Oktober 2022. Hal ini menunjukan bahwa niat pemohon untuk mengurus izin sesuai dengan regulasi dan sistem yang baru telah dilakukan agar kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ucap I Gede Bina sembari menegaskan bahwa usaha kliennya berlokasi di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Selaku pihak pemohon dalam sidang pembuktian dengan hakim tunggal Wayan Yasa terkait penetapan tersangka, I Gede Bina membeber beberapa hasil putusan keabsahan penetapan tersangka yang telah melakukan pengurusan proses perizinan.

“Bahwa pemohon adalah Direktur dari PT. Sancaka Mitra Jaya yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan di atas lahan yang sebelumnya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batuan atas nama I Gusti Putu Domia berdasarkan Surat Nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT, yang berakhir 30 Maret 2020 sehingga kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemohon merupakan keberlanjutan dari kegiatan usaha sebelumnya dan melakukan keterlanjuran kegiatan usaha. Perizinan dimaksud tidak dapat diperpanjang karena terjadi perubahan peraturan dan sistem yaitu dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS), sehingga pemohon telah mengajukan izin baru atas nama PT. Sancaka Mitra Jaya,” papar I Gede Bina.

Tak hanya itu, kuasa hukum pemohon juga membeberkan sampai saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Sancaka Mitra Jaya, kliennya belum pernah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari dinas terkait padahal dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dI Daerah pada Pasal 2 menyatakan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi (huruf g) pembinaan dan pengawasan. 

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut menurut pendapat pemohon sebelum dilakukan tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali seharusnya dilakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu oleh dinas terkait,” terangnya.

Pemohon juga menilai dalam proses pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka juga terkesan tergesa-gesa serta tidak mendasari dengan adanya dua alat bukti yang sah. 

“Menjadi pertanyaan pemohon apakah alat bukti yang sah yang digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka? Faktanya tidak ada satu pun bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, tidak ada niat jahat dari klien kami,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/47/X/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Bali, tertanggal 31 Oktober 2023 adalah tidak sah. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal. Pun yang utama tentu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dalam perkara a quo dibacakan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ungkap kuasa hukum pemohon. 

Diberitakan sebelumnya, fakta mencengangkan terungkap terkait penahanan pengusaha muda Leviana Adriningtyas (26 tahun) oleh Polda Bali sejak Kamis, 30 November 2023. Direktur PT Sancaka Mitra Jaya Leviana Adriningtyas ternyata taat bayar pajak.

Dinilai melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perkembangan Mineral dan Batubara pada Selasa, 24 Oktober 2023, ternyata PT Sancaka Mitra Jaya yang dipimpin Leviana Adriningtyas justru berkontribusi positif terhadap keuangan daerah Pemkab Buleleng dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukti kontribusi nyata dan positif PT Sancaka Mitra Jaya yang dipimpin Leviana Adriningtyas selaku pengusaha kena pajak PT Sancaka Mitra Jaya dengan alamat Jalan Suli No. 152, Kota Denpasar NPWP 96.823.428.6-901.000 antara lain sebagai berikut.

Pertama, PT Sancaka Mitra Jaya mentransfer ke Bendahara Penerimaan BPKPD Kabupaten Buleleng senilai 2.305.500 NPWPD pada bulan Agustus 2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Kedua, PT Sancaka Mitra Jaya mentransfer ke Bendahara Penerimaan BPKPD Kabupaten Buleleng senilai Rp6.937.500,00 NPWPD bulan September 2023 tertanggal 2 November 2023.

Ketiga, PT Sancaka Mitra Jaya mentransfer ke Bendahara Penerimaan BPKPD Kabupaten Buleleng senilai Rp20.205.000,00 NPWPD bulan Oktober 2023 tertanggal 2 November 2023.

Keempat, dasar pengenaan pajak Rp75.798.250,00 untuk jenis barang kena pajak Agregat A Rp215.000 x 352,55 dengan total PPN Rp8.337.808,00 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 1 September 2022 dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010.002-22.54573979. Pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT Modern Surya Jaya, PT Pramana Artha Raharja, KSO dengan alamat Jalan Raya Tenggilis Blok 00 No. 26 RT 004 RW 002, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis dengan NPWP 41.841.712.7-615.000.

Kelima, nama barang kena pajak abu batu Rp270.000 x 59,128 dengan harga Rp15.964.560,00 dengan pembeli PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Jalan TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta Timur, NPWP 01.001.613.7-093.000. Total PPN yang disetorkan PT Sancaka Mitra Jaya Rp1.756.102,00 oleh Leviana Adriningtyas pada 22 November 2022 dengan kode dan nomor seri faktur pajak 031.002-22.54574185.

Keenam, pembeli barang Trijaya Nasional-Sanur Jaya Utama, Jalan Muding Sari No. 3 Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali NPWP 65.908.903.1-906.000 dengan jenis barang berupa batu bolder Rp215.000 x 202,51 Rp43.539.650,00, batu layer Rp215.000 x17,6 Rp3.784.000,00, Batu Core Rp185.000x 8,51 Rp1.574.350,00, batu pecah Rp230.000 x17,27 Rp3.972.100,00 (total Rp52.870.100,00) dengan total PPN yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 29 Agustus 2022 dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010.002-22.54573978.

Ketujuh, pembeli barang kena pajak PT Brantas Abipraya (Persero), Jalan DI Panjaitan Kav.14, Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur-13340, NPWP 01.060.003.9-093.000 dengan jenis barang Gravel 3/5 Rp295.000×300 senilai Rp88.500.000 total PPN Rp9.735.000,00 dengan kode nomor seri faktur pajak 030.005-23.18523527 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 25 Januari 2023. 

Kedelapan, pembeli barang kena pajak PT Brantas Abipraya (Persero), Jalan DI Panjaitan Kav.14, Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur-13340, NPWP 01.060.003.9-093.000 dengan jenis barang Gravel 3/5 Rp295.000×300 senilai Rp88.500.000 total PPN Rp9.735.000,00 dengan kode nomor seri faktur pajak 030.005-23.18523529 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 30 Januari 2023. 

Kesembilan, pembeli barang kena pajak PT Brantas Abipraya (Persero), Jalan DI Panjaitan Kav.14, Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur-13340, NPWP 01.060.003.9-093.000 dengan jenis barang Gravel 3/5 Rp295.000×300 senilai Rp88.500.000 total PPN Rp9.735.000,00 dengan kode nomor seri faktur pajak 030.005-23.18523535 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 13 Februari 2023. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!