Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Uncategorized

Pajak Spa dan Hiburan di Badung Tetap 15 Persen

Kenaikan 40-75 Persen Disiasati

PENGURANGAN PAJAK HIBURAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa memberikan keterangan seusai mengikuti zoom meeting terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu, Kamis, 18 Januari 2024 di Puspem Badung.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Kenaikan pajak hiburan tertentu yang signifikan ke angka 40-75 persen pasca penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ditolak oleh para pelaku pariwisata di Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Para pelaku usaha di bidang hiburan, khususnya spa meminta kebijakan tersebut ditunda bahkan dibatalkan di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19.

Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan pajak hiburan tertentu dipatok di angka 15 persen alias sama dengan tarif sebelumnya.

“Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan bahwa kami akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” demikian dikatakan Sekda Adi Arnawa, Kamis, 18 Januari 2024 di Puspem Badung seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan ini, Sekda Adi Arnawa menegaskan pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif lama.

Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung.

Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsen yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali, khususnya Badung yang masih menghadapi masa recovery pasca pandemi.

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya. Berangkat dari itulah di antara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!