Denpasar, Balipolitika.com- Pak Rama Dimiskinkan karena Judi Online, Warganet Pertanyakan Koruptor.
Pengadilan Negeri Bangli resmi memvonis kreator konten Bali, I Kadek Darma Yasa, empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Keputusan ini secara bersamaan juga menyita seluruh aset mewah Pak Rama karena terbukti memproduksi konten judi online terselubung. Hukuman keras ini sontak memicu perdebatan sengit publik terkait standar ganda penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum di Indonesia khususnya di Bali tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar User2765 di akun TikTok.
Publik mempertanyakan mengapa pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tidak dimiskinkan karena judi secepat Pak Rama. Protes publik membandingkan Hukuman Koruptor Indonesia yang kerap terasa ringan dengan vonis Pak Rama judi online yang sangat memberatkan. Sebagian netizen lain menilai penyitaan aset dan vonis penjara bagi Kreator Konten Bali Dipenjara adalah langkah tegas aparat bagi praktik ilegal.
“Muak sekali dengan hukum kita di Indonesia,” ujar Kasih Susanti melalui komentar media sosialnya.
Pihak berwenang harus segera meninjau ulang transparansi penyitaan aset-aset mewah yang didapatkan dari berbagai praktik kejahatan. Kasus ini menjadi sorotan serius mengenai konsistensi aparat hukum dalam memberantas semua tindak pidana tanpa memandang kelas pelaku. Warganet juga mempertanyakan legalitas bisnis sewa lahan oleh warga asing di Bali yang melanggar ketentuan.












