Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aniaya Teman, Aussie Dituntut 5 Bulan Bui

DITOLAK: Daniel James Brown (33 tahun) usai menjalani sidang, di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 30 November 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menuntut Daniel James Brown (33 tahun) 5 bulan penjara. 

Turis berkewarganegaraan Australia ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 30 November 2023.

“Terdakwa terbukti bersalah dan dituntut penjara selama lima bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu, melalui penerjemahnya langsung memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Terdakwa memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar terdakwa melalui penerjemahnya. Atas permohonan itu, jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya alias menolak. 

Terdakwa Daniel James Brown diadili karena diduga menganiaya rekannya, Darren. 

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 24 Agustus 2023 sekira ‪pukul 02.00‬ saat saksi Darren sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara. 

Darren yang tinggal serumah dengan terdakwa menemui terdakwa yang saat itu sedang berada di dapur.

Tujuan Darren menemui terdakwa untuk membicarakan soal saksi Darren yang merasa dikucilkan oleh terdakwa, tapi terdakwa malah marah-marah. 

Terdakwa marah kepada Darren karena membuat temannya yang bernama Roland Van Helden menangis. 

Terdakwa langsung membanting korban ke lantai dan memukul wajah korban. 

Mendapat serangan itu, saksi Darren sempat melindungi wajah dengan kedua tangan. 

Tak puas hanya memukul, terdakwa juga menendang korban dan mencekik leher saksi Darren dengan tangan kiri.

Terdakwa kembali memukul wajah saksi dengan tangan kanan yang mengepal. 

Akibat perbuatan terdakwa, Darren mengalami luka lecet pada wajah bagian kiri, luka memar kebiruan di bibir atas bagian dalam dan luka memar kebiruan pada lengan bawah kiri. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!