Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aneh, Diduga Serobot Tanah, Polda Bali Lepas Bos Grand Bumi Mas

Ponglik: Tanah Lebih, Kok Tak Ada Hukum Dilanggar?

KASUS JANGGAL: Bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang objek bangunannya sesuai pengukuran dengan citra satelit pada Rabu, 30 Agustus 2023 dibangun di atas tanah seluas 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi dari SHM miliknya, yakni 2.136 meter persegi. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kuasa hukum Franky Indra Gumi, yakni I Nyoman Mudita mengatakan bahwa sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar luas tanah kliennya adalah 2.136 meter persegi. 

Tegas Mudita hal itu diperkuat pengukuran jilid ketiga secara manual oleh pihak BPN Kota Denpasar dengan pengawasan Polda Bali pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu. 

Ibarat meludah ke atas, hasil pengukuran BPN Denpasar ini membantah hasil pengukurannya sendiri dengan citra satelit pada Rabu, 30 Agustus 2023 di gedung megah Grand Bumi Mas, di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.

Hasil ukur anak buah Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, ST., M.Sc, diklaim sesuai sertifikat oleh kuasa hukum terlapor Franky Indra Gumi, I Nyoman Mudita SH., yakni 2.136 meter persegi. 

Di sisi lain, citra satelit di objek yang sama pada Rabu, 30 Agustus 2023 menunjukkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi.

Menarik diketahui, pengukuran manual kalahkan pengukuran canggih dengan citra satelit ini lantas diayomi oleh Polda Bali dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/266/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perpu No.51 tahun 1960 yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada 13 Juni 2023 dengan pelapor Idajanie.

Kuasa Hukum pelapor Idajanie, Nyoman Gde Ponglik Sudiantara mengaku ada hal tidak lazim atas pelaporan kliennya ke Polda Bali mengingat menurut hasil pengukuran tanah dengan citra satelit terang-benderang terdapat kelebihan tanah terkait pembangunan Grand Bumi Mas milik  Franky Indra Gumi.

“Kami menemukan ada hal-hal yang tidak lazim di dalam proses pelaporan klien kami, Ibu  Idajanie terkait laporan kami pada 7 Juli 2023 (Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, red). Ujug-ujug kami menerima SP2HP yang menurut kami janggal. Di dalam SP2HP tersebut ada kalimat belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya kami sebagai pelapor diberikan penjelasan, namun faktanya mengingat ini kasusnya adalah penyerobotan tanah, mestinya harus dijelaskan oleh Polda Bali kalau tidak ada penyerobotan atau tidak ada perbuatan melawan hukum berarti tanah itu sah milik terlapor kan gitu? Logikanya demikian. Sementara dalam fakta ukuran yang dikeluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar tampak jelas bahwa klien kami kekurangan tanah sebagaimana yang tersurat dalam sertifikat tanah,” jelas Nyoman Gde Ponglik Sudiantara. 

“Terlepas dari mereka membuat ukuran-ukuran baru. (Ukuran yang kami pegang dan dikeluarkan dari BPN Denpasar, red) kan pakai satelit. Nah, dari tanah 2.136 meter persegi menjadi 2.306,62 meter persegi Grand Bumi Mas yang 2 are itu punya siapa? Jelaskan dong kalau memang tidak ditemukan perbuatan melawan hukum! Tanah ini milik siapa? Itu pertanyaan saya. Mestinya harus jelas kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, tanah itu dibuktikan dulu milik siapa, kelebihan itu. Kok ada kelebihan tanah, tapi perbuatan melawan hukum tidak ditemukan?” sambung kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde Ponglik Sudiantara. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!