Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Jero Ong Mohon BK DPD RI Pecat Arya Wedakarna

TUNTUT SANKSI BERAT: Krama Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH. memohon agar anggota DPD RI Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna dipecat. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Krama Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH. memohon agar anggota DPD RI Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna dipecat. 

Permohonan tersebut disampaikan secara langsung kepada Ketua Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa saat memimpin rapat tertutup serangkaian penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat terhadap Arya Wedakarna di Ruang Pancasila, Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kamis, 16 November 2023. 

Dalam rapat tertutup itu, Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa didampingi Wakil Ketua I BK DPD RI Made Mangku Pastika dan Wakil Ketua III BK DPD RI Marthin Billa dan belasan anggota lain dari seluruh provinsi di Indonesia serta 20 dari 200 orang perwakilan krama Desa Adat Bugbug, Karangasem yang hadir langsung ke Kantor DPD RI Provinsi Bali. 

“Tuntutan saya selaku pengadu adalah agar Saudara Arya Wedakarna diberhentikan (sebagai anggota DPD RI Dapil Bali, red). Kenapa acuan saya seperti itu? Karena kalau kita berbicara kode etik, di DPD RI itu mengacu Peraturan DPD RI No. 2 Tahun 2018 juga terkait dengan hukum acara BK DPD RI. Sanksi yang diberikan ada tiga, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Kapan sanksi berat itu bisa diberikan kepada teradu? Apabila dia sudah pernah mendapatkan sanksi sedang. Sanksi sedang ini sudah pernah didapat, yaitu keputusan BK DPD RI Tahun 2021 pada saat Forkom Taksu Bali melaporkan Arya Wedakarna,” tandas I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH. ditemui langsung, Kamis, 16 November 2023. 

“Kali ini, kalau apa yang saya adukan terbukti, maka sanksi sedang itu berubah menjadi sanksi berat. Sanksi berat itu masuk kategori pelanggaran berat yang artinya pemecatan atau pemberhentian selaku anggota DPD RI dan itu tuntutan saya selaku pengadu karena apa yang selama ini dilakukan oleh Arya Wedakarna ini sudah sering meresahkan masyarakat adat, terutama masyarakat kami yang ada di Bugbug. Dengan statement-statement dia (AWK, red) yang provokatif banyak sekali kekisruhan yang ditimbulkan dan itu sudah saya paparkan,” terang Jero Ong- sapaan akrab I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH.  

BK DPD RI, jelas Jero Ong menanyakan perihal statusnya selaku pelapor, yakni selaku pribadi yang tercatat sebagai krama Desa Adat Bugbug. 

“Saya punya hak untuk melaporkan ataupun mengadukan anggota DPD RI yang diduga melanggar kode etik dan tata tertib. Dalam posisi ini, saya bukan selaku kuasa hukum siapa-siapa. Yang saya lakukan dalam kapasitas sebagai krama Desa Adat Bugbug. Semoga Yang Terhormat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BK DPD RI  mempertimbangkan tuntutan kami,” urainya. 

Sebagaimana diketahui Arya Wedakarna memilih ikut kunker ke Jawa Tengah saat perwakilan 40 peserta aksi damai Desa Adat Bugbug diterima Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana S. S.TP, Rabu, 20 September 2023.

Sehari setelah aksi damai itu, tepatnya, Kamis, 21 September 2023, Arya Wedakarna dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta. 

Pada Kamis, 16 November 2023, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD RI) melakukan penyelidikan dan verifikasi dengan langsung turun ke Pulau Dewata Bali.

“BK DPD RI melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan yang saya adukan ke BK DPD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna pada saat menerima masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti pada tanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali,” ucap I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH., Rabu, 15 November 2023.

Ia merinci bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (selanjutnya disebut Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022, red) Bagian Ketiga Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 240 ayat (1) dinyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku anggota kepada Pimpinan DPD dan atau Badan Kehormatan. 

“Pengaduan saya teregister pada tanggal 21 September 2023 dan setelah diadakan Rapat Pleno BK DPD RI, memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” bebernya. 

Dikonfirmasi terpisah ke nomor 0811396XXX pada Selasa, 14 November 2023, Arya Wedakarna tidak menjawab pertanyaan redaksi. Pesan Whatsapp yang dikirim hanya dibaca. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!