Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bimsalabim, Luas Tanah Korban 13,40 Are Diserobot 1,70 Are 

BUKTI FORMAL: Bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi diduga menyerobot tanah seluas 1,70 are di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sesuai gambar sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, luas tanah Idajane yang diduga diserobot bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi seluas 13,40 are di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.

Bimsalabim, luas tanah itu tiba-tiba raib 1,70 are. Hal itu diketahui berdasarkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar pada Juli 2023.

Berpegang pada data sah tersebut, Idajane akhirnya melaporkan bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. 

Franky dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960. 

Korban melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, Selasa, 26 September 2023 mengatakan persoalan ini pernah dilaporkan ke Polresta Denpasar tahun 2020, namun tidak berjalan dan SP3. 

Pihak korban juga beberapa kali melayangkan somasi namun tidak ada titik temu. 

“Pada tahun 2020 kami sempat buat laporan di Polresta Denpasar. Laporan itu tidak berjalan karena waktu itu kami belum mendapatkan fakta formal tentang kebenaran tanah itu dari BPN. Setelah mendapatkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar pada Juli 2023 dilaporkan ke Polda Bali,” ungkap Ponglik.

Ponglik menegaskan tanah yang diserobot itu berupa lahan kosong dan berdampingan dengan tanah milik terlapor bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi.

Belakangan Franky membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya yang menyerobot tanah milik Idajane seluas 1,70 are.

“Tanah yang diserobot terlapor kurang lebih seluas 1,70 are,” ungkap Ponglik. 

Ponglik menegaskan pihaknya mengantongi fakta formal berupa gambar dari BPN Denpasar.

Berpedoman pada fakta formal tersebut, Ponglik menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib.

Franky menanggapi santai laporan polisi itu dan memilih enggan berkomentar. Terlapor menyerahkan semuanya kepada polisi. 

“Untuk sementara saya tidak mau komentar. Laporan itu biasa sebagai warga negara yang baik. Saya percaya polisi profesional,” pungkasnya. 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses. 

“Laporan itu kini sedang dalam proses. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Jansen. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!