Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Empat Kali Keluar Masuk Bui, Ahmad Duratun Nasihin Ditangkap Nyuri Sepeda Listrik

Tertangkap Basah CCTV

TAK KAPOK-KAPOK: Ahmad Duratun Nasihin (42 tahun) mengenakan pakaian tahanan di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis 7 September 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Lembaga pemasyarakatan (lapas) sepertinya menjadi rumah paling nyaman bagi Ahmad Duratun Nasihin (42 tahun).

Tak kapok-kapok empat kali mendekam di dalamnya, ia kembali berurusan dengan hukum dan dipastikan dipenjara untuk yang kelima kalinya.

Pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng itu nekat mencuri sepeda listrik milik Ahmad Rizal Ramadan (27 tahun) pada Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 05.48 Wita.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan korban Ahmad Rizal Ramadan mengetahui sepeda listriknya hilang sepulang dari pasar.

Mengetahui hal itu, ia pun minta tolong kepada tetangganya untuk mengecek rakaman kamera CCTV yang menyorot ke arah parkiran kos tempat tinggalnya.

Tampaklah dalam rekaman itu aksi pencuri yang menuntun sepeda listrik korban keluar dari parkiran.

Ahmad Rizal Ramadan  pun membuat laporan ke Polsek Denpasar Barat yang langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Denpasar Barat.

Berbekal rekaman kamera CCTV tersebut terungkap identitas pelaku, yakni sang residivis kambuhan bernama Ahmad Duratun Nasihin.

Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pun langsung melakukan pencarian ke Singaraja, Buleleng.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Singaraja, Kamis 31 Agustus 2023,” ungkap Kapolsek Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan sembari mengatakan yang bersangkutan mengaku dengan jujur telah melakukan hal itu.

Sial bagi korban, barang bukti sepeda listrik miliknya telah laku terjual seharga Rp 1.000.000.

“Uang tersebut sudah habis digunakannya untuk beli kebutuhan sehari-hari. Ngakunya kecepit karena tidak memiliki uang,” tambahnya.

Akhirnya barang bukti kejahatan itu diamankan dari tangan pembeli dan yang bersangkutan alias pembeli berstatus saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Ahmad Duratun Nasihin sudah empat kali masuk bui karena tindak pidana pencurian.

Sepeda listrik itu dengan mudah dicuri tersangka di parkiran kos karena tidak terkunci dan TKP saat itu sepi.

“Dia melakukan pemantauan lebih dahulu. Mengetahui korban bersama istrinya ke pasar, dia langsung beraksi,” jelas Kapolsek Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan.

Sepeda listrik curian itu lalu dituntun tersangka kelur dari lingkungan kos dan dibawa kabur.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!