Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Terbanyak Ganja Kering, Juli 2023, Polresta Denpasar Ringkus 22 Pelaku Narkoba

SELAMATKAN NYAWA MANUSIA: Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba saat diperkenalkan kepada awak media beberapa waktu lalu.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sebanyak 22 pelaku narkoba diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar sepanjang bulan Juli 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu, ganja kering, ekstasi, dan tembakau sintesis.

Dari 22 tersangka ini, 5 diantaranya berperan sebagai kurir atau pengedar dan seorang diantaranya residivis.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas memgatakan pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka ini berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Juli 2023.

Puluhan tersangka ini secara keseluruhan laki-laki, dan seorang diantaranya residivis, yakni I Made Astara yang pernah terlibat kasus narkoba di tahun 2015.

“Barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap adalah ganja kering seberat 383,39 gram,” ungkap Kapolresta, Rabu 16 Agustus 2023.

Rincinya sabu-sabu yang diamankan pihaknya seberat 182,42 gram, ekstasi 66 butir, dan tembakau sintesis 5,25 gram.

Beberapa tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni Michael Girsang (29 tahun).

Lelaki ini tinggal di Jalan Diponegoro Gang 100 Denpasar Barat itu ditangkap di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 10.20.

Barang bukti disita dari tersangka yakni ganja kering seberat 359 gram.

Kedua, Riski Apriyanto (25 tahun) ditangkap di Jalan Pulau Galang Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.45.

Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu berupa 58 plastik klip berisi 132,42 gram sabu sabu. ”

Ia mengaku disuruh oleh Ajis untuk mengambil alamat barangnya kemudian dipecah dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000, sekali tempel,” terang Kombes Bambang.

Ketiga, Made Agus (45 tahun) diringkus di Jalan Dewi Sri Kuta dan kos Jalan Gegal Asri Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 13.30.

Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti 26 plastik klip berisi sabu seberat 5,20 gram.

Tersangka Made Agus mengaku sabu tersebut milik Nyoman dan dia disuruh mengambil dan memecahkan sabu dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.

Keempat, Cesar Ulin Nuha (19 tahun) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dibekuk di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 19.30.

Barang bukti yang disita yakni 30 puluh plastik klip sabu berat bersih 9,64 gram, dan 38 butir ekstasi warna hijau.

Dari pemeriksaan, Cesar Ulin Nuha mengaku barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Tono (buron), dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dan ekstasi dengan upah Rp 2.8 juta.

Terakhir, tersangka Edy Sucipto (33 tahun) yang diringkus di Jalan Mertasari Kuta Utara Badung, pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi mengamankan barang bukti 7 plastik klip berisi sabu berat bersih 33,46 gram. Ia mengaku memperoleh sabu dari orang dipanggil B1 (buron) dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000.

Penangkapan yang dilakukan selama Bulan Juli, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 jiwa.

“Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!