Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Omset Rp24,4 Miliar, Oknum Polisi dan 4 Petugas Imigrasi Bali Terseret Jual Beli Ginjal Ilegal

TERANCAM DIPECAT: Seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda M juga terseret kasus jual beli ginjal ilegal dan disebut menerima uang pelicin Rp612 juta. Belum diketahui berapa 4 oknum petugas Imigrasi Bali menerima suap. (ilustrasi luka akibat sayatan transplantasi ginjal).

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Terjawab sudah kenapa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri berjalan mulus dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Ada oknum aparat yang terlibat. Buktinya, empat orang petugas Imigrasi Bali yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang jaringan penjual ginjal ke Kamboja ini telah resmi berstatus tersangka.

Mirisnya seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda M juga terseret kasus mengerikan ini. Sang oknum polisi disebut menerima uang pelicin Rp612 juta.

Khusus 4 oknum petugas Imigrasi Bali, seluruhnya terancam disanksi berat dan dipecat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.

Sebagaimana diketahui penangkapan petugas Imigrasi Bali yakni NWS, RAP, dan J baru-baru ini merupakan hasil pengembangan dari AH yang diringkus sebelumnya.

Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali membenarkan Polda Metro Jaya mengamankan 3 petugas Imigrasi Bali. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang petugas Imigrasi Bali sebelumnya.

Adapun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas di counter pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Sama dengan AH, ketiganya diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Kamboja.

Anggiat Napitupulu membenarkan keempat anak buahnya menyandang status tersangka lantaran diduga berperan membantu meloloskan korban sindikat ginjal saat pemeriksaan imigrasi.

“Kami sudah mengambil langkah tegas 4 orang itu, yakni memberhentikan mereka,” ungkap Anggiat Napitupulu sembari menyebut sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Dijelaskan bahwa AH merupakan pegawai PNS Imigrasi di bagian konter pendaratan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AH bertugas melakukan wawancara dan memeriksa dokumen perjalanan penumpang.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kami ikuti aturan kepegawaian, mereka diberhentikan sementara,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu sembari menunggu keputusan inkrah.

Anggiat Napitupulu mengaku tidak mengetahui secara pasti keterlibatan anak buahnya dalam perdagangan gelap organ tubuh manusia itu.

Ia mengintruksi kepada para Kakanin untuk melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh petugas imigrasi di lapangan.

Dalam kasus ini, AH alias A mengaku tidak sendirian menerima duit sogokan terkait perdagangan organ tubuh ilegal. Setelah diamankan di Bali, Rabu 19 Juli 2023 ia pun berkicau hingga tiga rekannya sesama petugas Imigrasi Ngurah Rai ditangkap polisi pada Jumat 28 Juli 2023.

Mereka beraksi menggunakan fast lane ataupun fast track. Fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya. Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.

Sejauh ini 15 orang sudah menyandang status tersangka. Sepuluh orang merupakan bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang oknum anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang oknum petugas Imigrasi Bali.

Polda Metro Jaya menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya penjualan ginjal di Kamboja dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini sudah berjalan sejak 2019 dengan meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!